Menurut Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) Pasal 1
angka 5, Efek adalah surat berharga yang diperdagangkan di pasar
modal, antara lain :
- surat pengakuan hutang
- surat berharga komersial
- saham
- obligasi
- tanda bukti hutang
- unit penyertaan kontrak investasi kolektif (Reksadana)
- kontrak berjangka atas efek (Option)
- setiap derivatif dari efek
Penjelasan UUPM Pasal 70 Ayat 2, pembinaan,
pengaturan dan pengawasan efek berikut ini tidak dilaksanakan oleh Bapepam,
untuk efek yang memiliki karakteristik sebagai berikut :
- efek bersifat hutang yang jatuh temponya kurang dari satu tahun
- sertifikat deposito
- polis asuransi
- penawaran efek yang diterbitkan dan dijamin Pemerintah Indonesia
- penawaran efek lain yang ditetapkan oleh Bapepam
SURAT BERHARGA (EFEK)
Saham dan Obligasi |
Obligasi
Surat berharga yang mewajibkan emiten untuk membayar
sejumlah uang sebagai bunga sesuai interval waktu yang ditentukan serta
membayar kembali pokok pinjaman pada saat jatuh tempo.
Saham
Bukti kepemilikan suatu perseroan yang merupakan klaim
atas penghasilan dan aktiva perseroan.
Derivatif
Kontrak yang
memberikan kepada pemegangnya kewajiban atau pilihan untuk menjual atau membeli
suatu surat berharga (aset keuangan).
Unit Penyertaan KIK
Menurut UUPM pasal 1 angka 29 Unit Penyertaan KIK
adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam
portofolio investasi kolektif.
OBLIGASI
Karakteristik :
- Surat berharga hutang yang diterbitkan pemerintah/perusahaan
- Berjangka waktu lebih dari satu tahun
- Mempunyai beban bunga yang dibayar secara periodik
- Adanya wali amanat yaitu pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat hutang
- Adanya pemeringkat efek
- Dinyatakan dalam suatu perjanjian surat berharga yang disebut perjanjian perwaliamanatan (indentur)
Jenis-jenis obligasi
Obligasi dapat dipandang dari beberapa segi untuk
mengklasifikasikan jenis-jenis obligasi, yang didasarkan pada:
- Jenis obligasi berdasarkan issuernya
- Obligasi pemerintah
- Obligasi perusahaan milik Negara Contoh penerbit obligasinya adalah : BTN, Bapindo, PLN, Jasa Marga, Pegadaian, Pelabuhan Indonesia dll.
- Obligasi perusahaan swasta Contoh penerbit obligasinya adalah : Astra Intl., BII, CMNP, Ciputra Development, Tjiwi Kimia dll.
- Jenis obligasi berdasarkan sistim pembayaran bunga
- Coupon Bond Obligasi yang bunganya dibayarkan secara periodic (triwulan, semesteran, tahunan).
- Zero Coupon Bond Obligasi yang tidak mempunyai kupon. Investor tidak menerima bunga secara periodik, tetapi bunga dibayarkan sekaligus pada saat pembelian.
- Jenis obligasi berdasarkan tingkat bunga
- Obligasi dengan bunga tetap (fixed rate bond). Bunga pada obligasi ini ditetapkan pada awal penjualan obligasi dan tidak berubah sampai jatuh tempo.
- Obligasi dengan bunga mengambang (floating rate bond). Biasanya obligasi dengan bunga mengambang ini ditentukan relatif terhadap suatu patokan suku bunga.
- Obligasi dengan bunga campuran (mixed rate bond). Obligasi jenis ini merupakan gabungan dari obligasi dengan bunga tetap dan dengan bunga mengambang.
- Jenis obligasi berdasarkan jaminannya
- Secured Bond (obligasi dengan jaminan). Biasanya berupa adanya guarantor atau jaminan berupa aktiva tetap.
- Unsecured Bond (obligasi tanpa jaminan)/ Debentures
- Jenis obligasi berdasarkan tempat penerbitannya/tempat perdagangan
- Domestic Bond (obligasi domestik)
- Foreign Bond (obligasi asing)
- Global Bond adalah obligasi internasional atau surat utang negara yang diterbitkan oleh suatu negara dalam valuta asing.
- Jenis obligasi berdasarkan rating
- Investment Grade Bond merujuk kepada sebuah peringkat atau rating.
- Non Investment Grade Bond. Obligasi ini sering disebut Junk Bond karena memberikan tingkat bunga yang lebih tinggi.
- Jenis obligasi berdasarkan Callable Feature
- Freely Callable Bond. Obligasi yang dapat dibeli kembali oleh penerbitnya sebelum obligasi tersebut jatuh tempo.
- Non Callable Bond. Penerbit obligasi ini tidak dapat membeli kembali obligasi yang diterbitkannya sebelum obligasi tersebut jatuh tempo.
- Deferred Callable Bond. Obligasi ini merupakan kombinasi antara freely callable bond dengan noncallable bond.
- Jenis obligasi berdasarkan sifat convertible
- Convertible Bond/ Exchangable Bond (obligasi konversi). Obligasi jenis ini dapat ditukarkan dengan saham, baik saham penerbit obligasi sendiri (convertible bond) maupun saham perseroan lain yang dimiliki penerbit obligasi (exchangable bond).
- Non-Convertible Bond (obligasi non konversi). Obligasi ini merupakan obligasi yang tidak dapat dikonversi menjadi saham.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam investasi pada
obligasi :
- Jatuh tempo obligasi
- Jenis bunga
- Jenis obligasi
- Sifat-sifat khusus obligasi
- Credit rating
- Redemption dan Retirement: Penghentian dan Penarikan obligasi
- Resiko investasi
Resiko-resiko dalam investasi obligasi :
- Resiko tingkat bunga pasar
- Resiko daya beli
- Resiko wanprestasi
- Resiko likuiditas
- Resiko jangka waktu jatuh tempo
- Resiko mata uang
- Resiko call. Sebagian perusahaan menetapkan untuk menarik atau membeli obligasi yang diterbitkannya pada harga dan waktu tertentu. Hal ini menyebabkan investor akan mengalami call risk dimana pada tanggal tertentu perusahaan penerbit obligasi akan menarik kembali obligasinya.
- Resiko politik
- Resiko sektor industri
SURAT BERHARGA BERSIFAT EKUITAS
Menurut Penjelasan pasal 83 UUPM, surat berharga
bersifat ekuitas adalah saham atau efek yang dapat ditukar dengan saham atau
efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham.
Beberapa jenis surat berharga bersifat ekuitas, adalah :
Beberapa jenis surat berharga bersifat ekuitas, adalah :
SAHAM BIASA
Karakteristik :
- surat berharga ekuitas
- memiliki hak atas pendapatan perusahaan pada saat dibagikan sebagai dividen
- memiliki hak atas pembagian sisa ekuitas pada saat likuidasi (bersifat lebih yunior dibandingkan hutang dan saham preferen)
- memiliki hak suara (voting right)
Jenis saham dilihat dari cara peralihannya, dibedakan:
- Saham Atas Unjuk. Saham yang tidak ditulis nama pemiliknya
- Saham Atas Nama. Saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, dimana cara peralihannya harus dengan prosedur tertentu.
Efek bersifat saham yang terkait dengan cross border
listing :
- Foreign Depository Receipt, mis. American Depository Receipt (ADRs) yang diterbitkan oleh bank sebagai bukti kepemilikan saham perusahaan asing yang mendasarinya yang dimiliki Bank Amerika, biasanya merupakan sarana perdagangan saham perusahaan asing di Amerika yang berdenominasi US$ dan membayar dividen dalam US$.
- Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (Indonesian Depository Receipt) Adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya atas efek utama yang dititipkan secara kolektif pada bank kustodian yang telah memperoleh persetujuan Bapepam.
SAHAM PREFEREN
Karakteristik :
- Surat berharga ekuitas yang bersifat seperti utang (hybrid securities) dalam hal berpenghasilan tetap.
- Dividen biasanya dalam % dari nilai nominal saham.
- Bersifat lebih senior dibandingkan saham biasa, tetapi lebih yunior dibandingkan obligasi (didahulukan haknya dalam hal likuidasi).
- Tidak mempunyai hak suara (voting right).
Jenis saham preferen :
- Saham preferen kumulatif, dividen yang tidak dibayarkan tahun sebelumnya diakumulasikan pada tahun berikutnya (sebelum pembayaran dividen tahun berjalan).
- Saham preferen non kumulatif, dividen yang tidak dibayarkan tahun sebelumnya tidak diakumulasikan. Kegagalan membayar dividen dapat mengakibatkan pengenaan pembatasan pada manajemen, contohnya jika pembayaran dividen ditunggak, pemegang saham preferen mungkin diberi hak suara (voting right).
- Participating Preffered Stock, disamping memperoleh dividen tetap seperti yang telah ditentukan, juga memperoleh ekstra dividen apabila perusahaan dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
OBLIGASI KONVERSI
- rasio konversi selalu disesuaikan secara proporsi sehubungan dengan stock split atau stock dividen.
- alasan penerbitan obligasi konversi ini adalah karena nilai ekuitas yang undervalued sehingga obligasi ini mendorong penerbitan saham pada harga yang dipandang sesuai dengan nilainya, hal ini berkaitan dengan : rasio konversi, harga pasar obligasi, harga pasar saham.
Karakteristik :
- Derivatif (turunan) dari efek, berupa hak untuk membeli (call option).
- Dapat bersifat melekat atau bebas dari efek utama (tachable atau detachable).
- Waran bebas dapat diperdagangkan.
- Sebagai pemanis (sweetener) penerbitan efek utama (obligasi atau saham).
WARAN
Penjelasan
pasal 1 ayat 5 UUPM : Efek yang
diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang untuk
memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6 bulan
sejak efek dimaksud diterbitkan.
Perbedaan waran dan convertible bond :
- Waran dapat berupa detachable, dapat dipisahkan dengan Efek yang mendasarinya, dan dapat diperdagangkan; sedangkan hak konversi pada obligasi konversi tidak dapat dipisahkan dari Efek yang mendasarinya (undetachable).
- Waran dapat dilaksanakan (exercised) dengan kas atau penukaran utang pada nilai nominal; sedangkan pada obligasi konversi, obligasinya yang digunakan untuk melaksanakan (exercise) hak.
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)/Preemptive
Right
Menurut
Penjelasan pasal 82 ayat 1 UUPM, HMETD adalah hak yang melekat pada saham yang
memberikan kesempatan bagi pemegang saham yang bersangkutan untuk membeli saham
baru sebelum ditawarkan kepada pihak lain.
Karakteristik :
- Derivatif (turunan) dari efek, berupa hak untuk membeli (call option)
- HMETD dapat diperdagangkan
- Jangka waktu pelaksanaan HMETD lebih pendek dari pada Waran
INSTRUMEN DERIVATIF
Instrumen
derivatif adalah suatu jenis instrument finansial yang manfaat dan nilainya
bergantung pada jenis instrumen finansial lainnya (biasa disebut underlying
asset).
Karakteristik :
- Berbentuk kontrak.
- Adanya kewajiban atau pilihan untuk menjual atau membeli suatu surat berharga (aset keuangan).
- Kontrak tersebut mendasari nilainya pada harga surat berharga dasarnya.
- Diterbitkan untuk maksud lindung nilai (hedging) atau spekulasi.
Beberapa instrumen derivatif :
- Future contract
- perjanjian yang mewajibkan pihak-pihak dalam perjanjian untuk membeli atau menjual sesuatu pada waktu tertentu dimasa yad pada harga yang telah ditetapkan.
- perjanjiannya terstandarisasi (waktu dan kualitas pengirimannya).
- diperdagangkan di bursa yang terorganisasi, market to market.
- terdapat peranan clearing house.
- Forward Contract
- Perjanjian serupa future contract yang tidak terstandarisasi.
- Tidak selalu diperdagangkan di bursa, negotiable, dan tidak ada peranan clearing house.
PERBEDAAN ANTARA FORWARD DAN FUTURES
Forward Contract
|
Futures Contract
|
Tidak
diperdagangkan di bursa (private contract)
|
Diperdagangkan
di bursa futures
|
Isi
kontrak bergantung pada kedua belah pihak dalam kontrak tersebut (customised)
|
Kontrak
distandarisasi untuk kuantitas, kualitas, tanggal dan mekanisme deliverynya
|
Memiliki
risiko wanprestasi (default risk) jika salah satu pihak default
|
Tidak ada
risiko wanprestasi karena settlementnya digaransi oleh suatu clearinghouse
|
Tidak ada
transaksi kas sampai dengan tanggal delivery (jatuh tempo kontrak)
|
Mewajibkan
initial margin (deposit awal) sebagai jaminan atas pemenuhan kewajiban
|
Tidak
diregulasi
|
Pemerintah
meregulasi pasar (bursa) futures
|
- Option
- Suatu kontrak dimana si penerbit/penulis memberikan hak kepada pembeli opsi hak, bukan kewajiban, untuk membeli dari atau menjual kepada penerbit sesuatu pada harga tertentu dalam periode waktu tertentu.
- Pembeli mempunyai pilihan untuk menjual/membeli, tetapi penerbit mempunyai kewajiban memenuhi pilihan pembeli.
- Harga opsi adalah sejumlah tertentu yang harus dibayar pembeli opsi untuk kompensasi pemberian hak.
- Call option adalah hak membeli instrumen yang telah ditetapkan dalam kontrak.
- Put option adalah hak menjual instrumen yang telah ditetapkan dalam kontrak.
- Option on Futures
- Option contracts yang menggunakan futures contracts sebagai underlying assetnya.
- Swap
- Suatu perjanjian dimana dua pihak setuju untuk saling melakukan tukar menukar pembayaran secara periodik.
- Cash flow yang diterima kedua pihak bergantung pada nilai dari jenis aset yang dipertukarkan (mis. Instrumen hutang atau valas).
- Jenis-jenis swap : interest rate swap, equity swap, currency swap.
UNIT PENYERTAAN KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF (KIK)
Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif
Adalah Reksa Dana yang menghimpun dana dengan
menerbitkan Unit Penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana
tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar
modal dan pasar uang.
Portofolio Efek Reksa Dana KIK:
- Nilai Unit Penyertaan ditentukan berdasarkan NAB.
- NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain Reksa Dana setelah dikurangi kewajibannya.
- Kekayaan Reksa Dana terdiri dari kas & Efek, a.l. sertifikat deposito, surat berharga komersial, saham, obligasi & tanda bukti hutang.
- NAB awal untuk setiap Unit Penyertaan dari Reksa Dana wajib ditetapkan sebesar Rp. 1.000,-
Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities) / EBA
Adalah unit penyertaan kontrak investasi kolektif yang
portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat
berharga komersial, sewa guna usaha, perjanjian jual beli bersyarat, perjanjian
pinjaman cicilan, tagihan kartu kredit termasuk kredit pemilikan rumah atau apartemen,
Efek bersifat hutang yang dijamin pemerintah, Sarana Peningkatan Kredit, serta
asset keuangan setara dan aset keuangan lain yang berkaitan dengan aset
keuangan tersebut.
Jenis Efek Beragun Aset :
- EBA Arus Kas Tetap, adalah EBA yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima pembayaran dengan jadual tertentu, walaupun jadual pembayaran tersebut dapat berubah karena keadaan tertentu.
- EBA Arus Kas Tidak Tetap, adalah EBA yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima pembayaran secara bersyarat dan dalam jumlah yang tidak tetap.
*) Dari berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar