Sabtu, 22 Februari 2014

PERUBAHAN SPT MASA PPh PASAL 21 BERLAKU TAHUN 2014


SPT PPh Pasal 21 yang dikenal dengan formulir 1721 akan berubah dengan ditetapkannya PER- 14/PJ/2013 Tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan / Atau Pasal 26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan / Atau Pasal 26 pada tanggal 18 April 2013 yang lalu. PER- 14/PJ/2013 ini sepenuhnya mengaplikasikan PER-31/PJ./2012. Peraturan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014. Di satu sisi, peraturan ini menyebalkan karena sekali lagi Wajib Pajab harus menyesuaikan dengan peraturan baru ini. Tetapi di sisi lain menggembirakan karena Direktur Jenderal Pajak memberikan persiapan yang cukup panjang antar penetapan aturan dan pemberlakuannya.
PER- 14/PJ/2013 merombak total SPT PPh Pasal 21 dan Bukti Potong PPh Pasal 21 baik Final maupun yang tidak Final termasuk Formulir 1721 A1 dan 1721 A2. SPT PPh Pasal 21 yang berlaku mulai 1 Januari 2012 akan terdiri dari :
  1. Induk SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 - (Formulir 1721);
  2. Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Pensiunannya -(Formulir 1721-I);
  3. Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 - (Formulir 1721-II);
  4. Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final) - (Formulir 1721-III);
  5. Daftar Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau Bukti Pemindahbukuan (Pbk) untuk Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 - (Formulir 1721-
    IV);
  6. Daftar Biaya - (Formulir 1721-V);
Dengan demikian ada satu formulir yang dihilangkan yaitu 1721-II (Daftar Perubahan Pegawai Tetap) dan menambah Formulir Daftar Surat Setoran Pajak (formulir 1721-IV) dan formulir Daftar Biaya (formulir 1721-V). Daftar Biaya memang wajib disampaikan pada formulir 1721 yang berlaku sekarang bagi pemotong pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan (misal karena status cabang). Tetapi karena tidak tersedia formulirnya, Wajib Pajak sering melalaikan kewajiban yang satu ini. Dengan formulir 1721 yang baru ini, kewajiban menyampaikan daftar biaya bagi pemotong pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan menjadi dipertegas.
Sedangkan formulir Bukti Potong terdiri dari :
  1. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) atau Pasal 26 - (Formulir 1721-VI);
  2. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final) -(Formulir 1721-VII);
  3. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala - (Formulir 1721-A1);
  4. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Polisi Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya - (Formulir 1721-A2);
Perubahan ini mempertegas kebijakan DJP untuk mengarahkan Wajib Pajak melaporkan SPT Masa secara elektronik dengan menetapkan bahwa SPT Masa PPh Pasal 21 wajib dibuat dengan e-SPT untuk Pemotong Pajak :
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  2. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud diatas dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  3. melakukan pemotongan PPh Pasal 21(Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  4. melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.
Sedangkan pelaporan dengan e-SPT bisa dilakukan dengan cara :
  1. langsung ke KPP atau KP2KP (dengan membawa flash disk dilampiri 1721 Induk);
  2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP (mungkin dengan mengirim CD / Flash Disk dilampiri 1721 Induk ??);
  3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP (mungkin dengan mengirim CD / Flash Disk dilampiri 1721 Induk ??);
  4. e-filing yang tata cara penyampaiannya diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Penggunaan e-SPT menjadi wajib dan pelanggaran terhadapnya mengakibatkan Pemotong dianggap tidak menyampaikan SPT Masa dan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.
PER- 14/PJ/2013 ini juga semakin mengarah pada konsep go green dengan semakin menghemat kertas yang juga disandang pada formulir 1721 yang lama dimana lampiran formulir 1721 hanya wajib disampaikan apabila memang ada informasi terkait yang wajib dilaporkan. Formulir 1721 yang terbaru ini wajib digunakan pada pelaporan SPT PPh Pasal 21 Masa Desember 2013 bila pelaporan dilakukan sesudah 20 Januari 2014 alias bila dilakukan pelaporan melebihi batas waktu pelaporan atau melakukan pembetulan SPT Masa.
Yang menarik adalah dengan penerapan PER- 14/PJ/2013 ini, Direktur Jenderal Pajak menyeragamkan tata cara penomoran Bukti Potong PPh Pasal 21 dengan format :
  1. 1 . 3 – mm . yy – xxxxxxx untuk Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Tidak Final
  2. 1 . 4 – mm . yy – xxxxxxx untuk Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Final
  3. 1 . 1 – mm . yy – xxxxxxx untuk Bukti Potong 1721-A1
  4. 1 . 2 – mm . yy – xxxxxxx untuk Bukti Potong 1721-A2
dimana diisi masa pajak, yy diisi dua digit terakhir dari tahun pajak dan xxxxxxx diisi nomor urut.
Khusus untuk Bukti Potong PPh Pasal 26 juga ada pengisian kode negara domisili dalam hal merupakan Wajib Pajak luar negeri, sesuai dengan daftar kode negara yang tercantum pada lampiran PER- 14/PJ/2013 ini.
Jadi pelajari PER- 14/PJ/2013 ini, tunggu e-SPT update terbaru sesuai PER- 14/PJ/2013 ini dan biasakan dengan formulir 1721 yang baru ini.
(Sumber: www.ikpi.or.id)

Jumat, 21 Februari 2014

PASAR MODAL

Latar Belakang
Pembangunan suatu Negara memerlukan dana investasi dalam jumlah yang tidak sedikit. Dalam pelaksanaannya diarahkan untuk berlandaskan kepada kemampuan sendiri, disamping memanfaatkan dari sumber lainnya sebagai pendukung. Sumber dari luar tidak mungkin selamanya diandalkan untuk pembangunan. Oleh sebab itu, perlu ada usaha yang sungguh-sungguh untuk mengarahkan dana investasi yang bersumber dari dalam, yaitu tabungan masyarakat, tabungan pemerintah, dan penerimaan devisa. Pasar modal merupakan tempat kegiatan perusahaan mencari dana untuk membiayai kegiatan usahanya. Selain itu, pasar modal juga merupakan suatu usaha penghimpunan dana masyarakat secara langsung dengan cara menanamkan dana ke dalam perusahaan yang sehat dan baik pengelolaannya. Fungsi utama pasar modal adalah sebagai sarana pembentukan modal dan akumulasi dana bagi pembiayaan suatu perusahaan/emiten. Dengan demikian pasar modal merupakan salah satu sumber dana bagi pembiayaan pembangunan nasional pada umumnya dan emiten pada khususnya di luar sumber-sumber yang umum dikenal, seperti tabungan pemerintah, tabungan masyarakat, kredit perbankan dan bantuan luar negeri.
Pasar modal adalah salah satu alternative yang dapat dimanfaatkan perusahaan
untuk memenuhi kebutuhan dananya. Walaupun telah ada lembaga perbankan, namun karena terbatas leverage, suatu perusahaan tidak memperoleh pinjaman dari bank. Lahirnya lembaga perbankan memang lebih dahulu dari lembaga keuangan lainnya (pasar modal). Jasa-jasa perbankan memang lebih dahulu dalam membangun perekonomian Negara. Baik perbankan maupun pasar modal, keduanya adalah lembaga-lembaga yang bahu membahu. Di Negara yang telah mapan, kedua lembaga ini sangat diperlukan kehadirannya dalam menjalankan peranannya memobilisasi dana untuk pembangunan. Karena itu, Negara yang telah berkembang mengusahakan kehadiran pasar modal. Pada awalnya, kegiatan dana dalam Negara yang sedang membangun, peranan bank dipandang sebagai satu-satunya yang urgen. Sementara itu, bagi kalangan masyarakat yang memiliki kelebihan dana dan berminat untuk melakukan investasi, hadirnya lembaga pasar modal di Indonesia menambah deretan alternatif untuk menanamkan dananya. Banyak jenis surat berharga (securities) dijual dipasar tersebut, salah satu yang diperdagangkan adalah saham. Saham perusahaan go public sebagai komoditi investasi tergolong berisiko tinggi, karena sifatnya yang peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi baik oleh pengaruh yang bersumber dari luar ataupun dari dalam negeri seperti perubahan dibidang politik, ekonomi, moneter, undang-undang atau peraturan maupun perubahan yang terjadi dalam industri dan perusahaan yang mengeluarkan saham (emiten) itu sendiri. Untuk mengantisipasi perubahan harga saham tersebut maka diperlukan analisis saham.
Rumusan Masalah
1.    Identifikasi Masalah
Banyak investor baik untuk kalangan pengusaha maupun perorangan pasti mempunyai tujuan yang sama dalam berinvestasi portofolio ini, yakni adalah bagaimana mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin dengan tingkat resiko yang rendah. Untuk mencapai tujuan tersebut tidaklah mudah. Bagi yang masih awam dengan informasi saham ini alangkah baiknya memperdalam investasi portofolio bahkan sedapat mungkin dapat mengikuti pelatihan-pelatihan yang banyak diselenggarakan oleh lembaga-lembaga terkait dengan pasar modal. Bagi para pemain yang memang sudah malang melintang dalam investasi pasar modal ini factor analisis kondisi dan perkembangan keuangan dan kinerja perusahaan merupakan factor penting yang harus secara ketat dilakukan analisis. Perkembangan dan informasi fundamental perekonomian nasional yang mempengarui merupakan salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan investasi ini.
2.    Pertanyaan Masalah
Berdasarkan identifikasi masalah diatas maka pertanyaan masalah dalam penulisan makalah ini antara lain:
a.    Apa saja informasi yang dibutuhkan oleh investor sebelum melakukan investasi di pasar modal?
b.    Kegiatan apa saja yang ada di pasar modal ?
c.     Bagaimana pengelolaan pasar modal ?
Tujuan Penulisan Makalah          
1.    Tujuan Umum
Dalam penulisan makalah ini secara umum bertujuan supaya dapat dipahami tentang pentingnya investasi atas surat-surat berharga diluar investasi dalam bentuk usaha seperti membentuk perusahaan, pengembangan usaha, diversifikasi usaha dan sebagainya. Investasi dalam pasar modal diharapkan sebagai salah satu alternative/pilihan bagi perusahaan maupun perorangan yang mempunyai dana idle dan dapat dimaksimalkan untuk pengembangan dana idle tersebut supaya lebih bermanfaat.
2.    Tujuan Khusus
Tujuan khusus adanya penulisan makalah ini adalah:
a.    Untuk lebih mengetahui dan memahami lebih jauh tentang informasi yang dibutuhkan oleh investor sebelum melakukan investasi;
b.          Langkah yang dilakukan investor dalam menilai kinerja suatu perusahaan itu apakah dalam kondisi baik atau buruk;
c.     meyakinkan bahwa posisi keuangan suatu perusahaan mempunyai pengaruh terhadap minat investor dalam melakukan investasi.

Manfaat Penulisan Makalah
Penulisan makalah ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
1.   Bagi penulis
Penulisan makalah ini diharapkan menambah wawasan dan pengetahuan penulis tentang pasar modal dan mekanisme pembentukan harga saham yang dipengaruhi oleh kandungan perubahan laba akuntansi dan laporan arus kas yang terdapat pada laporan keuangan.
2.   Bagi Calon Investor
Penulisan makalah ini dapat dijadikan sebagai sumbangan pemikiran agar dapat dipakai perusahaan sebagai alat bantu alternatif dalam menilai kembali kinerja keuangan perusahaan terhadap fluktuasi harga sahamnya di pasar modal.
3.   Bagi Penulis Selanjutnya
Sebagai sumbangan literature agar dapat digunakan sebagai referensi untuk melakukan penulisan makalah serupa dan diharapkan dapat mengembangkan hasil penuliswan makalah ini di waktu-waktu yang akan dating.
PEMBAHASAN
INFORMASI TENTANG PASAR MODAL
Sejarah
Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad 19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreniging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1980. Pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua keempat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo.  
Pasar Modal Tempo Dulu
Sekitar awal abad ke 19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya berdiri secara resmi pasar modal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Vereniging voor de Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan. Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar) yaitu : Fa. Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod & Co.; Fa. Adree Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa. Jeannette Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa. Walbrink & Co; Wieckert & V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders. Sedangkan Efek yang diperjual-belikan adalah saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan Pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya. Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung minat tersebut, pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan bursa. Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N. Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien & Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co. Perkembangan pasar modal waktu itu cukup menggembirakan yang terlihat dari nilai efek yang tercatat yang mencapai NIF 1,4 milyar (jika di indeks dengan harga beras yang disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah + Rp. 7 triliun) yang berasal dari 250 macam efek.
Perang Dunia 2 Pada permulaan tahun 1939 keadaan suhu politik di Eropa menghangat dengan memuncaknya kekuasaan Adolf Hitler. Melihat keadaan ini, pemerintah Hindia Belanda mengambil kebijaksanaan untuk memusatkan perdagangan Efek-nya di Batavia serta menutup bursa efek di Surabaya dan di Semarang. Namun pada tanggal 17 Mei 1940 secara keseluruhan kegiatan perdagangan efek ditutup dan dikeluarkan peraturan yang menyatakan bahwa semua efek-efek harus disimpan dalam bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Hindia Belanda. Penutupan ketiga bursa efek tersebut sangat mengganggu likuiditas efek, menyulitkan para pemilik efek, dan berakibat pula pada penutupan kantor-kantor pialang serta pemutusan hubungan kerja. Selain itu juga mengakibatkan banyak perusahaan dan perseorangan enggan menanam modal di Indonesia. Dengan demikian, dapat dikatakan, pecahnya Perang Dunia II menandai berakhirnya aktivitas pasar modal pada zaman penjajahan Belanda.
Sejarah pasar modal pada jaman orde baru langkah demi langkah diambil oleh pemerintah Orde Baru untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap nilai mata uang rupiah. Disamping pengerahan dana dari masyarakat melalui tabungan dan deposito, pemerintah terus mengadakan persiapan khusus untuk membentuk Pasar Modal. Dengan surat keputusan direksi BI No. 4/16 Kep-Dir tanggal 26 Juli 1968, di BI di bentuk tim persiapan (PU) Pasar Uang dan (PM) Pasar Modal. Hasil penelitian tim menyatakan bahwa benih dari PM di Indonesia sebenarnya sudah ditanam pemerintah sejak tahun 1952, tetapi karena situasi politik dan masyarakat masih awam tentang pasar modal, maka pertumbuhan Bursa Efek di Indonesia sejak tahun 1958 s/d 1976 mengalami kemunduran. Setelah tim menyelesaikan tugasnya dengan baik, maka dengan surat keputusan Kep-Menkeu No. Kep-25/MK/IV/1/72 tanggal 13 Januari 1972 tim dibubarkan, dan pada tahun 1976 dibentuk Bapepam (Badan Pembina Pasar Modal) dan PT Danareksa. Bapepam bertugas membantu Menteri Keuangan yang diketuai oleh Gubernur Bank Sentral. Dengan terbentuknya Bapepam, maka terlihat kesungguhan dan intensitas untuk membentuk kembali PU dan PM. Selain sebagai pembantu menteri keuangan, Bapepam juga menjalankan fungsi ganda yaitu sebagai pengawas dan pengelola bursa efek. Pada tanggal 10 Agustus 1977 berdasarkan kepres RI No. 52 tahun 1976 pasar modal diaktifkan kembali dan go publik-nya beberapa perusahaan. Pada jaman orde baru inilah perkembangan PM dapat di bagi menjadi 2, yaitu tahun 1977 s/d 1987 dan tahun 1987 s/d sekarang. Perkembangan pasar modal selama tahun 1977 s/d 1987 mengalami kelesuan meskipun pemerintah telah memberikan fasilitas kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan dana dari bursa efek. Fasilitas-fasilitas yang telah diberikan antara lain fasilitas perpajakan untuk merangsang masyarakat agar mau terjun dan aktif di Pasar Modal. Tersendatnya perkembangan pasar modal selama periode itu disebabkan oleh beberapa masalah antara lain mengenai prosedur emisi saham dan obligasi yang terlalu ketat, adanya batasan fluktuasi harga saham dan lain sebagainya. Untuk mengatasi masalah itu pemerintah mengeluarkan berbagai deregulasi yang berkaitan dengan perkembangan pasar modal, yaitu Paket Kebijaksanaan Desember 1987, Paket Kebijaksanaan Oktober 1988, dan Paket Kebijaksanaan Desember 1988. Pakdes 1987 merupakan penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan obligasi, dihapuskannya biaya yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam, seperti biaya pendaftaran emisi efek. Selain itu dibuka pula kesempatan bagi pemodal asing untuk membeli efek maksimal 49% dari total emisi. Pakdes 87 juga menghapus batasan fluktuasi harga saham di bursa efek dan memperkenalkan bursa paralel. Sebagai pilihan bagi emiten yang belum memenuhi syarat untuk memasuki bursa efek. Pakto 88 ditujukan pada sektor perbankkan, namun mempunyai dampak terhadap perkembangan pasar modal. Pakto 88 berisikan tentang ketentuan 3 L (Legal,Lending, Limit), dan pengenaan pajak atas bunga deposito. Pengenaan pajak ini berdampak positif terhadap perkembangan pasar modal. Sebab dengan keluarnya kebijaksanaan ini berarti pemerintah memberi perlakuan yang sama antara sektor perbankan dan sektor pasar modal. Pakdes 88 pada dasarnya memberikan dorongan yang lebih jauh pada pasar modal dengan membuka peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa. Karena tiga kebijaksanaan inilah pasar modal menjadi aktif untuk periode 1988 hingga sekarang.
Pengertian dan Karakteristik
Pasar modal pada hakikatnya adalah jaringan tatanan yang memungkinkan pertukaran klaim jangka panjang, penambahan financial assets (dan hutang) pada saat yang sama, memungkinkan investor untuk mengubah dan menyesuaikan portofolio investasi (melalui pasar sekunder). Berlangsungnya fungsi pasar modal, adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan “kriteria pasarnya” secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan. Pasar modal adalah pelengkap di sektor keuangan terhadap dua lembaga lainnya yaitu bank dan lembaga pembiayaan. Pasar modal memberikan jasanya yaitu menjembatani hubungan antara pemilik modal dalam hal ini disebut sebagai pemodal (investor) dengan peminjam dana dalam hal ini disebut emiten (perusahaan yang go public). Setelah mengetahui pengertian pasar modal, kiranya perlu dikemukakan beberapa klasifikasi daripada karateristik pasar modal yakni sebagai berikut:
a.        Dari sudut pandang para pemakai dana, terdapat berbagai pihak terlibat di dalam kegiatan pasar modal. Dengan adanya dana yang tersedia bagi pihak-pihak yang membutuhkannya, maka berbagai instrument menjembatani antara mereka yang membutuhkan dana dengan para penanam modal (investor).
b.        Dari sudut pandang jenis instrument yang ditawarkan melalui pasar modal, yakni apakah instrument merupakan utang jangka panjang menengah/panjang atau instrument modal perusahaan (equity).
c.        Dari sudut jatuh temponya instrument yang diperdagangkan di pasar modal. Sebagaimana diketahui, tranksaksi surat-surat berharga yang telah jatuh temponya dalam waktu kurang dari satu tahun dilakukan dalam Pasar Uang (Money Market) atau pasar dana-dana jangka pendek (short term market).
d.        Dari sudut pandang tingkat sentralisasi. Sebagaimana telah diketahui, bahwa ruang lingkup suatu pasar modal ternyata mencakup permasalahan yang cukup luas dan tersebar.
e.        Dari sudut pandang transaksinya, suatu transaksi pasar modal yang dilakukan oleh para pemodal dan pemakai dana terjadi dalam suatu pasar yang sifatnya terbuka (open market) dan tidak langsung.
f.         Di dalam mekanisme pasar modal dikenal adanya penawaran pada pasar perdana (primary market). Hal tersebut menimbulkan perbedaan antara transaksi pada pasar sekunder atau bursa.

Manfaat Pasar Modal
Manfaat pasar modal bisa dirasakan baik oleh investor, emiten pemerintah maupun lembaga penunjang. Manfaat pasar modal bagi emitan yaitu :
  • Jumlah dana yang dapat dihimpun bisa berjumlah besar;
  • Dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai;
  • Tidak ada “convenant” sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan;
  • Solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan;
  • Ketergantungan emiten terhadap bank menjadi kecil;
  • Cash flow hasil penjualan saham biasanya lebih besar dari harga nominal perusahaan;
  • Emisi saham cocok untuk membiayai perusahaan yang berisiko tinggi;
  • Tidak ada bebas financial yang tetap;
  • Jangka waktu penggunaan dana tidak terbatas;
  • Tidak dikaitkan dengan kekayaan penjamin tertentu;
  • Profesionalisme dalam manajemen meningkat.
Sedangkan menfaat pasar modal bagi investor adalah sebagai berikut :
  • Nilai investasi berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai capital gain.
  • Memperoleh deviden bagi mereka yang memiliki/memegang saham yang mencapai capital gain.
  • Mempunyai hak suara dalam RUPS bagi pemegang saham, mempunyai hak suara dalam RUPO bila diadakan bagi pemegang obligasi.
  • Dapat dengan mudah mengganti instrument investasi, misal dari saham A ke saham B sehingga dapat meningkatkan keuntungan atau mengurangi resiko.
  • Dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrument yang mengurangi resiko.
Manfaat pasar modal bagi lembaga penunjang yaitu :
  • Menuju arah professional didalam memberikan pelayanannya sesuai dengan bidang tugas masing-masing;
  • Sebagai pembentuk harga dalam bursa parallel;
  • Semakin memberi variasi pada jenis lembaga penunjang;
  • Likuiditas efek semakin tinggi.
Manfaat Pasar Modal
Sedangkan manfaat pasar modal bagi pemerintah yaitu :
  • Mendorong laju pembangunan;
  • Mendorong investasi;
  • Penciptaan lapangan kerja;
  • Memperkecil Debt Service Ratio (DSR);
  • Mengurangi beban anggaran bagi BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
Pasar Uang dan Pasar Modal
Pasar uang adalah pasar yang menyediakan sumber pembelanjaan jangka pendek. Pembelanjaan dilakukan atas dasar pinjaman (loan). Pasar uang melayani banyak pihak seperti pemerintah, bank, perusahaan asuransi, dan lembaga keuangan lainnya. Instrument yang diperdagangkan antara lain ialah surat-surat berharga pemerintah (bills and notes), sekuritas badan-badan pemerintah, sertifikat deposito perjanjian imbal beli, dan surat berharga perusahaan (company commercial paper). Lembaga-lembaga yang aktif dipasar uang adalah bank komersial, merchant bank, bank dagang, penyalur uang, dan bank sentral pemerintah. Pasar modal merupakan pasar yang menyediakan sumber pembelanjaan dengan jangka waktu yang lebih panjang, yang diinvestasikan pada barang modal untuk menciptakan dan memperbanyak ala-alat meningkatkan kegiatan perekenomian yang sehat. Barang modal sendiri di dalam hal ini adalah semua barang atau benda, pabrik, dan peralatannya yang digunakan secara aktual untuk memproduksi barang-barang berwujud maupun barang-barang tidak berwujud. Oleh sebab itu, ditinjau dari sudut pencipataan tenaga kerja dan pembangunan perekonomian pasar modal sesungguhnya berperan langsung daripada pasar uang. Perbedaan pasar uang dan pasar modal bisa menjadi kabur jika dikaitkan dengan pembelanjaan jangka panjang. Pada pasar yang canggih, mungkin sekali perusahaan memperoleh pembelanjaan jangka panjang dipasar uang melalui emisi commercial paper secara terus-menerus. Selain itu, pinjaman jangka panjang pemerintah dan sekuritas badan pemerintah juga dijual di pasar uang. Namun demikian satu dasar yang tetap berbeda adalah jangka waktu lebih pendek. Pembelanjaan jangka panjang dan modal sendiri didapat dari pasar modal.

Pasar Perdana , Pasar Sekunder, dan Bursa Pararel
Pasar perdana
Yang dimaksud pasar perdana adalah penjualan perdana efek sertifikat atau penjualan yang dilakukan sesaat sebelum perdagangan di bursa/pasar sekunder. Pada pasar ini efek/sertifikat diperdagangkan dengan harga emisi. Pada pasar perdana perusahaan akan memperoleh dana dengan menjual sekuritas (saham, obligasi, hipotek).
Pasar sekunder
Yang dimaksud dengan pasar sekunder adalah penjualan efek/sertifikat setelah pasar perdana berakhir. Pada pasar ini efek diperdagangkan dengan harga kurs. Pasar sekunder merupakan pasar di mana surat berharga dijual setelah pasar perdana.
Bursa Parallel
Bursa paralel adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisasi di luar Bursa Efek Jakarta,dengan bentuk pasar sekunder ,diatur dan diselenggarakan dengan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-Efek (PPUE), diawasi dan dibina ole Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM).

KEGIATAN PASAR MODAL
Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar merupakan perusahaan yang membutuhkan modal, sehingga mereka berusaha untuk menjual efek–efek di pasar modal sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan.
 Dalam transaksi di pasar modal, investor dapat langsung meneliti dan menganalisis keuntungan masing–masing perusahaan yang menawarkan modal. Begitu mereka anggap menguntungkan dapat langsung membeli dan menjualnya kembali pada saat harga naik dalam pasar yang sama. Jadi dalam hal ini dapat pula menjadi penjual kepada para investor lainnya.
PENGELOLAAN PASAR MODAL
Dalam pengelolaan pasar modal, Sebelum dapat melakukan transaksi, terlebih dahulu investor harus menjadi nasabah di perusahaan efek atau broker saham. Di Bursa Efek Indonesia (BEI) terdapat sekitar 120 perusahaan Efek yang menjadi anggota BEI. Pertama kali investor melakukan pembukaan rekening dengan mengisi dokumen pembukaan rekening. Di dalam dokumen pembukaan rekening tersebut memuat identitas nasabah lengkap (termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan) serta keterangan tentang investasi yang akan dilakukan. Nasabah atau investor dapat melakukan order jual atau beli setelah investor disetujui untuk menjadi nasabah di perusahaan efek yang bersangkutan. Umumnya setiap perusahaan efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli saham.
Perdagangan dilakukan melalui proses tawar menawar secara berkesinambungan (Continuous Auction Market) dalam satuan perdagangan efek. Tawar menawar dilakukan dengan memperhatikan prioritas harga dan waktu (Price and Time Priority). Dalam perdagangan saham,  jumlah saham yang dijual-belikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut dengan lot, dimana satu lot berarti 500 saham. Berikut ini istilah dalam perdagangan saham :
Merubah (Amend) Order
Hanya dapat dilakukan pada order yang belum menjadi transaksi. Perubahan harga akan membuat time priority berubah sesuai dengan harga baru. Pengurangan volume order pada tingkat harga yang sama membuat time priority tidak berubah. Perubahan harga dan volume order diperlakukan sebagai order baru.
Withdraw
Adalah instruksi untuk menarik atau membatalkan order yang belum menjadi transaksi (belum match).
Fraksi Harga
Harga berdasarkan previous price pasar reguler. Harga penawaran harus merupakan kelipatan fraksi harga yang berlaku. Ketentuan fraksi harga berlaku penuh selama satu hari bursa.
Auto Rejection
1.  Acuan harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah di Pasar Reguler dan Pasar Tunai atas saham yang dimasukkan ke JATS ditentukan sebagai berikut :
a.   Menggunakan harga pembukaan (Opening Price) yang terbentuk pada sesi Pra-Pembukaan; atau
b.   Menggunakan harga penutupan di Pasar Reguler pada Hari Bursa sebelumnya (previous price) apabila Opening Price tidak terbentuk.
2.   JATS akan melakukan penolakan secara otomatis (Auto Rejection) terhadap harga penawaran jual atau penawaran beli saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai apabila :
a.   Harga penawaran jual atau penawaran beli saham dimasukkan ke JATS tersebut lebih kecil dari Rp 50,- (lima puluh rupiah).
b.  Harga penawaran jual atau penawaran beli saham yang dimasukkan ke JATS tersebut lebih dari 35%(tiga puluh lima perseratus)di atas atau dibawah Acuan Harga untuk saham dengan rentang harga Rp 50,- (lima puluh rupiah) sampai dengan dari Rp 200,- (dua ratus rupiah).
c.   Harga penawaran jual atau penawaran beli saham dimasukkan ke JATS tersebut lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus)di atas atau dibawah Acuan Harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp 200,-(dua ratus rupiah) sampai dengan Rp5.000,-(lima ribu rupiah).
d.   Harga penawaran jual atau penawaran beli saham dimasukkan ke JATS tersebut lebih dari 20% (dua puluh perseratus) di atas atau di bawah Acuan Harga untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
3.   Dalam hal Perusahaan Tercatat melakukan tindakan korporasi, maka selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut setelah berakhirnya perdagangan saham yang memuat hak (periode cum) di Pasar Reguler, Acuan Harga di atas menggunakan previous price dari masing-masing Pasar (Reguler atau Tunai).
4.  Penerapan Auto Rejection terhadap harga di atas, untuk perdagangan saham hasil Penawaran Umum yang pertama kalinya diperdagangkan di bursa (perdagangan perdana), ditetapkan sebesar 2 (dua) kali dari persentase batasan Auto Rejection harga.
Setelah menjadi nasabah di perusahaan efek atau broker saham,  maka jika terjadi suatu transaksi, penyerahan dan pembayaran harus diselesaikan melalui PT KPEI dan PT KSEI. Transaksi regular untuk saham dan waran yang diselesaikan pada hari ke 3 (T+3) setelah terjadinya transaksi dan harus dijamin oleh KPEI. Transaksi di Pasar Tunai untuk saham, waran, right diselesaikan pada hari yang sama dengan terjadinya transaksi (T+0) dan harus dijamin oleh KPEI. Transaksi di pasar negosiasi untuk saham, waran, right dan obligasi harus dilaksanakan sesuai dengan perjanjian antara pihak penjual dan pembeli, dan transaksi tidak dijamin KPEI.
Segmentasi pasar didarkan pada tipe instrumen dan mekanisme penyelesaian:
Saham dan Waran
Pasar
Mekanisme
Penyelesaian
Pasar Reguler
T+3
Netting + Offsetting
Pasar Tunai
T+0
Netting + Offsetting
Pasar Negosiasi
Negosiasi
Trade for trade

Right
Right hanya dapat ditransaksikan selama sesi I di Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi
Pasar
Mekanisme
Penyelesaian
Pasar Tunai
T+0
Netting
Pasar Negosiasi
Negosiasi
Trade for trade

3.   Lembaga dan Profesi Penunjang di Pasar Modal
Lembaga penunjang :
1.  Kustodian, merupakan lembaga penunjang pasar modal yang bertugas untuk melakukan jasa penitipan dan penyimpanan efek milik pemegang rekening. Lembaga custodian ini diselenggarakan oleh (a) Lembaga penyimpanan dan penyelesaian, (b) Perusahaan efek, (c) Bank umum yang telah mendapat persetujuan dari pemerintah.
2.  Biro administrasi efek, yang merupakan lembaga yang mempunyai wewenang untuk mendaftarkan pemilikan efek dalam daftar buku pemegang saham emiten dan melakukan pembagian hak yang berkaitan dengan efek. Biro administrasi efek ini diselenggarakan oleh suatu perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari bapepam.
3.  Kegiatan ini dapat dilakukan oleh (a) Bank Umum, dan (b) Pihak lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Profesi penunjang pasar modal :
1.   Akuntan. Dalam hal ini pihak akuntan bertugas untuk memeriksa dan melaporkan segala sesuatu yang berkenaan dengan masalah keuangan dari emiten;
2.  Konsultan hukum. Pihak konsultan hukum pasar modal diberi tugas melakukan, membuat dan bertanggung jawab terhadap dokumen legal audit dan legal opinion, yang mencerminkan segala sesuatu yang berkenaan dengan hukum dari suatu perusahaan terbuka;
3.   Penilai. Pihak penilai atau “appraiser” ini bertugas untuk menilai assets-assets dari sebuah perusahaan terbuka untuk kemudian dilaporkan menurut cara-cara yang digariskan oleh ketentuan yang berlaku.
4.  Notaris. Merupakan pihak yang dibebankan tugas untuk membuat dan mengaktakan dokumen-dokumen tertentu untuk kepentingan pasar modal. Misalnya akta perubahan anggaran dasar emiten untuk disesuaikan dengan standar anggaran dasar untuk perusahaan-perusahaan go public
5.  Profesi lain-lain. Untuk itu harus ditetapkan minimal dalam peraturan pemerintah.
KESIMPULAN

Dari pembahasan diatas dapat di iktisarkan beberapa hal berkaitan dengan pasar modal adalah:
1.    Pasar modal pada hakikatnya adalah jaringan tatanan yang memungkinkan pertukaran klaim jangka panjang, penambahan financial assets (dan hutang) pada saat yang sama, memungkinkan investor untuk mengubah dan menyesuaikan portofolio investasi (melalui pasar sekunder). Berlangsungnya fungsi pasar modal, adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan “kriteria pasarnya” secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.
2.    Pasar modal pertama berdiri dan beroperasi sejak jaman penjajahan Belanda yakni tanggal 14 Desember 1912, saat Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia.
3.    Operasional pasar modal ini sempat pasang surut, sehingga pada jaman Ore Baru dengan surat keputusan direksi BI No. 4/16 Kep-Dir tanggal 26 Juli 1968, di BI di bentuk tim persiapan (PU) Pasar Uang dan (PM) Pasar Modal dan akhirnya operasional pasar modal dapat berjalan sampai saat ini walaupun ditengah jalan ada beberapa kebijakan tentang pasar modal ini.
4.    Profesi penunjang dari pasar modal adalah, Akuntan, Konsultan hukum, Jasa penilai, Notaris dan profesi lain dengan syarat sudah ditetapkan minimal dalam peraturan pemerintah.

DAFTAR PUSTAKA
          Anoraga Pandji, S.E.,M.M., Piji Pakarti, S.E, 2011, “Pengantar Pasar Modal” Rieneka Cipta,  Jakarta.
          Darmadji Tjiptono, Fakhruddin Hendy M., 2010, :Pasar Modal di Indonesia, Salemba Empat, Jakarta.
Kartikasari, Elsi dan advendi simangunsong, 2007, ”Hukum dalam Ekonomi” PT. Gramedia Widiasarana, Jakarta, Indonesia
Situmorang, Paulus, 2008, ”Pengantar Pasar Modal” PT.Mitra Wancana Media, Jakarta.


Undang-Undang dan Media Online:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 8 TAHUN 1995, Tentang PASAR MODAL
http://www.vibiznews.com/knowledge/stocks/Mengenal%20Pasar%20Modal.pdf