Sabtu, 22 Februari 2014

PERUBAHAN SPT MASA PPh PASAL 21 BERLAKU TAHUN 2014


SPT PPh Pasal 21 yang dikenal dengan formulir 1721 akan berubah dengan ditetapkannya PER- 14/PJ/2013 Tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan / Atau Pasal 26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan / Atau Pasal 26 pada tanggal 18 April 2013 yang lalu. PER- 14/PJ/2013 ini sepenuhnya mengaplikasikan PER-31/PJ./2012. Peraturan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014. Di satu sisi, peraturan ini menyebalkan karena sekali lagi Wajib Pajab harus menyesuaikan dengan peraturan baru ini. Tetapi di sisi lain menggembirakan karena Direktur Jenderal Pajak memberikan persiapan yang cukup panjang antar penetapan aturan dan pemberlakuannya.
PER- 14/PJ/2013 merombak total SPT PPh Pasal 21 dan Bukti Potong PPh Pasal 21 baik Final maupun yang tidak Final termasuk Formulir 1721 A1 dan 1721 A2. SPT PPh Pasal 21 yang berlaku mulai 1 Januari 2012 akan terdiri dari :
  1. Induk SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 - (Formulir 1721);
  2. Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Pensiunannya -(Formulir 1721-I);
  3. Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 - (Formulir 1721-II);
  4. Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final) - (Formulir 1721-III);
  5. Daftar Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau Bukti Pemindahbukuan (Pbk) untuk Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 - (Formulir 1721-
    IV);
  6. Daftar Biaya - (Formulir 1721-V);
Dengan demikian ada satu formulir yang dihilangkan yaitu 1721-II (Daftar Perubahan Pegawai Tetap) dan menambah Formulir Daftar Surat Setoran Pajak (formulir 1721-IV) dan formulir Daftar Biaya (formulir 1721-V). Daftar Biaya memang wajib disampaikan pada formulir 1721 yang berlaku sekarang bagi pemotong pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan (misal karena status cabang). Tetapi karena tidak tersedia formulirnya, Wajib Pajak sering melalaikan kewajiban yang satu ini. Dengan formulir 1721 yang baru ini, kewajiban menyampaikan daftar biaya bagi pemotong pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan menjadi dipertegas.
Sedangkan formulir Bukti Potong terdiri dari :
  1. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) atau Pasal 26 - (Formulir 1721-VI);
  2. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final) -(Formulir 1721-VII);
  3. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala - (Formulir 1721-A1);
  4. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Polisi Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya - (Formulir 1721-A2);
Perubahan ini mempertegas kebijakan DJP untuk mengarahkan Wajib Pajak melaporkan SPT Masa secara elektronik dengan menetapkan bahwa SPT Masa PPh Pasal 21 wajib dibuat dengan e-SPT untuk Pemotong Pajak :
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  2. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud diatas dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  3. melakukan pemotongan PPh Pasal 21(Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  4. melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.
Sedangkan pelaporan dengan e-SPT bisa dilakukan dengan cara :
  1. langsung ke KPP atau KP2KP (dengan membawa flash disk dilampiri 1721 Induk);
  2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP (mungkin dengan mengirim CD / Flash Disk dilampiri 1721 Induk ??);
  3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP (mungkin dengan mengirim CD / Flash Disk dilampiri 1721 Induk ??);
  4. e-filing yang tata cara penyampaiannya diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Penggunaan e-SPT menjadi wajib dan pelanggaran terhadapnya mengakibatkan Pemotong dianggap tidak menyampaikan SPT Masa dan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.
PER- 14/PJ/2013 ini juga semakin mengarah pada konsep go green dengan semakin menghemat kertas yang juga disandang pada formulir 1721 yang lama dimana lampiran formulir 1721 hanya wajib disampaikan apabila memang ada informasi terkait yang wajib dilaporkan. Formulir 1721 yang terbaru ini wajib digunakan pada pelaporan SPT PPh Pasal 21 Masa Desember 2013 bila pelaporan dilakukan sesudah 20 Januari 2014 alias bila dilakukan pelaporan melebihi batas waktu pelaporan atau melakukan pembetulan SPT Masa.
Yang menarik adalah dengan penerapan PER- 14/PJ/2013 ini, Direktur Jenderal Pajak menyeragamkan tata cara penomoran Bukti Potong PPh Pasal 21 dengan format :
  1. 1 . 3 – mm . yy – xxxxxxx untuk Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Tidak Final
  2. 1 . 4 – mm . yy – xxxxxxx untuk Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Final
  3. 1 . 1 – mm . yy – xxxxxxx untuk Bukti Potong 1721-A1
  4. 1 . 2 – mm . yy – xxxxxxx untuk Bukti Potong 1721-A2
dimana diisi masa pajak, yy diisi dua digit terakhir dari tahun pajak dan xxxxxxx diisi nomor urut.
Khusus untuk Bukti Potong PPh Pasal 26 juga ada pengisian kode negara domisili dalam hal merupakan Wajib Pajak luar negeri, sesuai dengan daftar kode negara yang tercantum pada lampiran PER- 14/PJ/2013 ini.
Jadi pelajari PER- 14/PJ/2013 ini, tunggu e-SPT update terbaru sesuai PER- 14/PJ/2013 ini dan biasakan dengan formulir 1721 yang baru ini.
(Sumber: www.ikpi.or.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar