Jumat, 21 Februari 2014

GOOD CORPORATE GOVERNANCE

Corporate governance merupakan isu yang tidak pernah usang untuk terus dikaji pelaku bisnis, akademisi, pembuat kebijakan, dan sebagainya. Pemahaman tentang praktek corporate governance terus berevolusi dari waktu ke waktu. Kajian atas corporate governance mulai disinggung pertama kalinya oleh Berle dan Means pada tahun 1932 ketika membuat sebuah buku yang menganalisis terpisahnya kepemilikan saham (ownership) dan control. Pemisahan tersebut berimplikasi pada timbulnya konflik kepentingan antara pemegang saham dengan pihak Manajemen dalam struktur kepemilikan perusahaan yang tersebar (dispersed ownership). Definisi-definisi corporate governance dapat dilihat dibawah ini.
Komite Cadbury mendifinisikan corporate governance adalah:
“Sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan dengan tujuan, agar mencapai keseimbangan antara kekuatan kewenangan yang diperlukan oleh perusahaan untuk menjamin kelangsungan eksistensinya dan pertanggunjawaban kepada stakeholders. Hal ini berkaitan dengan peraturan kewenangan pemilik, direktur, manajer, pemegang saham dan sebagainya”.  
OECD mendifinisikan corporate governance adalah:
“Sekumpulan hubungan antara pihak menejemen perusahaan, board, pemegang saham, dan pihak lain yang mempunyai kepentingan dengan perusahaan. Corporate Governance juga mensyaratkan adanya struktur perangkat untuk mencapai tujuan dan pengawasan atas kinerja. Corporate Governance yang baik dapat memberikan rangsangan bagi board dan Manajemen untuk  mencapai tujuan yang merupakan kepentingan perusahaan dan pemegang saham harus memfasilitasi pengawasan yang efektif sehingga mendorong perusahaan menggunakan sumber daya dengan lebih efisien”.
Menurut Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-117/M-MBU/2002, corporate governance adalah:
“Suatu proses dari struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berdasarkan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika”
Menurut Price Waterhouse Coopers:
Corporate Governance terkait dengan pengambilan keputusan yang efektif. Dibangun melalui kultur organisasi, nilai-nilai, system, berbagai proses, kebijakan-kebijakan dan struktur organisasi, yang bertujuan untuk mencapai bisnis yang menguntungkan, efisien, dan efektif dalam mengelola resiko dan bertanggung jawab dengan memperhatikan kepentingan stake holders.
Pelaksanaan Good Corporate Governance (selanjutnya disebut GCG) merupakan kebutuhan dan kewajiban baik di lembaga pemerintahan maupun swasta untuk membangun kepercayaan stakeholders, mengingat lembaga pemerintahan maupun swasta adalah lembaga intermediasi yang dalam menjalankan operasionalnya bergantung pada kepercayaan masyarakat untuk mencapai sasaran dengan cara yang berintegritas. Komitmen ini juga merupakan hal yang penting dalam meraih kepercayaan dari para pejabat, pegawai, para rekanan, investor maupun calon investor dan masyarakat pada umumnya.
TUJUAN GCG
Hampir di semua Negara berkembang maupun yang sedang dalam transisi memiliki sistem GCG yang menyoroti aspek tingginya tingkat konsentrasi ownership. Tingginya konsentrasi ownership memiliki social cost baik pada level perusahaan maupun pada level Negara. Pada level perusahaan, beban cost ini menyangkut eksploitasi yang dilakukan oleh manajer dan owner perusahaan, kinerja perusahaan yang buruk, rendahnya pengelolaan resiko, dan masalah likuiditas yang mempersulit perdagangan saham oleh para investor. Pada level Negara, beban cost yang dihadapi adalah tidak berkembangnya industri pasar modal. Struktur ownership (kepemilikan) juga dapat mempengarui keefektifan mekanisme-mekanisme dari GCG yang ada. Penerapan Good Corporate Governance  baik bagi Lembaga Pemerintah maupun perusahaan swasta mempunyai tujuan untuk:
1.      Memaksimalkan nilai Lembaga Pemerintah maupun swasta dengan peningkatan prinsip-prinsip yang dianut, yang pada akhirnya untuk mencapai visi melalui misi yang telah ditetapkan.
2.      Mewujudkan sistem manajemen yang profesional dengan bercirikan kinerja sesuai nilai-nilai inti, kepemimpinan dan kebersamaan.
3.      Meningkatkan kemandirian dan daya tahan terhadap pengaruh maupun praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip-prinsip good corporate governance.
4.      Meningkatkan kinerja, melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta nilai-nilai inti, kepemimpinan dan kebersamaan.
PRINSIP-PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE
GCG diperlukan untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan dan konsisten dengan peraturan perundang-undangan. Penerapan GCG perlu didukung oleh tiga pilar yang saling berhubungan, yaitu negara dan perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha. Prinsip dasar yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pilar adalah:
1.      Negara dan perangkatnya menciptakan peraturan perundang-undangan yang menunjang iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan, melaksanakan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum secara konsisten (consistent law enforcement) .
2.      Dunia usaha sebagai pelaku pasar menerapkan GCG sebagai pedoman dasar pelaksanaan usaha.
Masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha serta pihak yang terkena dampak dari keberadaan perusahaan, menunjukkan kepedulian dan melakukan kontrol sosial (social control) secara obyektif dan bertanggung jawab. Pelaksanaan Good Corporate Governance didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.      Transparancy (Keterbukaan) : Keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam melaksanakan proses keputusan.
2.      Accountability (Akuntabilitas) : Kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggung-jawaban sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif.
3.      Responsibility (Tanggungjawab) : Kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan manajemen yang sehat.
4.      Independency (Independensi) : Pengelolaan manajemen secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun.
5.      Fairness (Kewajaran) : Keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundangundangan yang berlaku.
PELAKSANAAN GCG
Setiap lembaga pemerintah, BUMN maupun perusahaan komersial (selanjutnya disebut Organisasi) pada umumnya seyogyanya harus memastikan bahwa asas GCG diterapkan pada setiap aspek baik pelaksanaan organisasi, bisnis dan di semua jajaran lini manajemen. Asas GCG yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan dengan tetap memperhatikan pemangku kepentingan.
A. Transparansi (Transparency)
Prinsip Dasar
Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan pelaksanaan kerja dan bisnis, organisasi harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Organisasi harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh para pejabat negara, pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1.      Organisasi harus menyediakan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh pemangku kepentingan sesuai dengan haknya.
  1. Informasi yang harus diungkapkan meliputi, tetapi tidak terbatas pada, visi, misi, sasaran usaha dan strategi, kondisi keuangan, susunan dan kompensasi pejabat/pengurus, pemegang saham pengendali, kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris beserta anggota keluarganya dalam perusahaan dan atau lembaga-lembaga di pemerintahan lainnya yang memiliki benturan kepentingan, sistem manajemen risiko, sistem pengawasan dan pengendalian internal, sistem dan pelaksanaan GCG serta tingkat kepatuhannya, dan kejadian penting yang dapat mempengaruhi kondisi dan kinerja organisasi.
  2. Prinsip keterbukaan yang dianut tidak mengurangi kewajiban untuk memenuhi ketentuan kerahasiaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, rahasia jabatan, dan hak-hak pribadi.
  3. Kebijakan harus tertulis dan secara proporsional dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan.
B. Akuntabilitas (Accountability)

Prinsip Dasar

Organisasi harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu haruslah dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan bersama dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1.      Organisasi harus menetapkan rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing organisasi secara jelas dan selaras dengan visi, misi, sasaran kinerja, usaha dan strategi.
  1. Organisasi harus meyakini bahwa semua personel manajemen mempunyai kompetensi sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan perannya dalam pelaksanaan GCG.
  2. Organisasi harus memastikan adanya sistem pengendalian internal yang efektif dalam pengelolaan organisasi.
  3. Organisasi harus memiliki ukuran kinerja untuk semua jajaran yang konsisten dengan nilai-nilai organisasi, sasaran utama dan strategi organisasi, serta memiliki sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment system) .
  4. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, setiap organ organisasi dan semua pegawai/karyawan harus berpegang pada etika bisnis dan pedoman perilaku (code of conduct) yang telah disepakati.
C. Responsibilitas (Responsibility)

Prinsip Dasar

Organisasi harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1.      Organ organisasi harus berpegang pada prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan peraturan organisasi (by-laws).
  1. Organisasi harus melaksanakan tanggung jawab sosial dengan antara lain peduli terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar perusahaan dengan membuat perencanaan dan pelaksanaan yang memadai.
D. Independensi (Independency)
Prinsip Dasar
Untuk melancarkan pelaksanaan asas GCG, organisasi harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ organisasi tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1.      Masing-masing organ organisasi harus menghindari terjadinya dominasi oleh pihak manapun, tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu, bebas dari benturan kepentingan dan dari segala pengaruh atau tekanan, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secara obyektif.
  1. Masing-masing organ organisasi harus melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan, tidak saling mendominasi dan atau melempar tanggung jawab antara satu dengan yang lain sehingga terwujud sistem pengendalian internal yang efektif.
E.   Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness )

Prinsip Dasar

Dalam melaksanakan kegiatannya, organisasi harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran.

Pedoman Pokok Pelaksanaan

1.      Organisasi harus memberikan kesempatan kepada pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan Organisasi serta membuka akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip transparansi dalam lingkup kedudukan masing-masing
  1. Organisasi harus memberikan perlakuan yang setara dan wajar kepada pemangku kepentingan sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada organisasi.
  2. Organisasi harus memberikan kesempatan yang sama dalam penerimaan pegawai/karyawan, berkarir dan melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa membedakan suku, agama, ras, jender, dan kondisi fisik.
PENELITIAN TENTANG GCG
Beberapa peneliti mengenai pelaksanaan GCG diantaranya Suyanto dalam penelitiannya yang berjudul ”Pengaruh Pelaksanaan Prinsip-prinsip Good Corporate Governance Terhadap Kinerja BUMN (Studi Empiris pada BUMN di Indonesia)”. Jumlah populasi BUMN sebanyak 136, sedangkan sampel yang diambil dan memenuhi kriteria penelitian adalah 33 BUMN. Dari ke 33 sampel tersebut terinci atas 6 sektor yakni: 6 BUMN untuk sektor industri dan perdagangan, 9 BUMN untuk sektor kawasan industri jasa kontruksi dan konsultan kontruksi, 5 BUMN untuk sektor perhubungan, telekomunikasi dan pariwisata, 5 BUMN untuk sektor pertanian, perkebunan dan kehutanan, 4 BUMN untuk sektor pelayanan umum, serta 4 BUMN untuk sektor keuangan. Prinsip-prinsip GCG dijabarkan dalam: kewajaran, transparansi, akuntabilitas, independen, dan pertanggung-jawaban, sedangkan kinerja perusahaan dijabarkan dalam: Return on Asset (ROA), Return on Investment (ROI) dan Return on Equity (ROE). Dari penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa: kewajaran, transparansi, akuntabilitas dan pertanggung-jawaban berpengaruh cukup kuat secara simultan terhadap kinerja BUMN. Sedangkan secara parsial, hanya transparansi yang berpengaruh positif terhadap kinerja BUMN. Artinya dengan penerapan prinsip-prinsip GCG secara benar dan konsisten dan penerapan manajemen yang sehat akan mempunyai pengaruh yang positif bagi  kinerja perusahaan secara umum, yang efeknya tujuan perusahaan dalam memaksimalkan laba, kesejahteraan personel dan tujuan-tujuan manajemen akan tercapai.
Dari peneliti lain seperti, Moermahadi (2005), menunjukkan bahwa Tata Kelola Perusahaan (GCG) berpengaruh secara parsial terhadap Kinerja Perusahaan dengan arah pengaruh positif. Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa perusahaan dengan kualitas tata kelola yang lebih baik cenderung mampu menghasilkan kinerja yang lebih tinggi. Selain tata kelola perusahaan, kinerja perusahaan secara parsial juga dipengaruhi oleh pelaksanaan pengendalian internal, peran komite audit dan faktor internal organisasi. Hasil studi yang dilakukan oleh Caruana (1998: 110) berhasil membuktikan bahwa rendahnya komitmen pimpinan dan pegawai berakibat buruk bagi organisasi, antara lain dengan semakin memburuknya kinerja sebagai akibat dari semakin rendahnya kualitas pelayanan serta tingginya biaya yang harus dikeluarkan organisasi. Steinberg dan Bromilow (2000) menyatakan dengan tegas bahwa Good Corporate Governance akan bisa dibangun dalam suatu lembaga/perusahaan apabila perusahaan tersebut memiliki strategy an planning yang dapat diimplementasikan secara terukur dari waktu ke waktu, apabila strategy and planning ini terukur dengan jelas maka akan memudahkan bagi board untuk mengukur dan memantau kinerja perusahaan secara berkesinambungan.

PENUTUP
Prinsip-prinsip Good Corporate Governance, yaitu: kewajaran, transparansi, akuntabilitas, dan pertanggung-jawaban ditinjau dari struktur variabelnya akan berhubungan satu sama lain. Suatu organisasi yang menerapkan Good Corporate Governance dengan baik akan melaksanakan seluruh prinsip yang mendasarinya secara konsisten dan saling berkaitan. Penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang baik pada suatu organisasi akan mendorong kesaling-pahaman diantara stakeholders mengenai hak, kewajiban serta nilai-nilai yang mengaturnya yang memungkinkan suatu organisasi untuk bersinergi dan fokus pada pencapaian kinerja personel organisasi yang diharapkan. (Dari Berbagai Sumber).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar