Corporate
governance merupakan isu yang tidak pernah usang untuk terus dikaji pelaku
bisnis, akademisi, pembuat kebijakan, dan sebagainya. Pemahaman tentang praktek
corporate governance terus berevolusi
dari waktu ke waktu. Kajian atas corporate
governance mulai disinggung pertama kalinya oleh Berle dan Means pada tahun
1932 ketika membuat sebuah buku yang menganalisis terpisahnya kepemilikan saham
(ownership) dan control. Pemisahan tersebut berimplikasi pada timbulnya konflik
kepentingan antara pemegang saham dengan pihak Manajemen dalam struktur
kepemilikan perusahaan yang tersebar (dispersed
ownership). Definisi-definisi corporate
governance dapat dilihat dibawah ini.
Komite Cadbury
mendifinisikan corporate governance
adalah:
“Sistem yang mengarahkan dan mengendalikan
perusahaan dengan tujuan, agar mencapai keseimbangan antara kekuatan kewenangan
yang diperlukan oleh perusahaan untuk menjamin kelangsungan eksistensinya dan
pertanggunjawaban kepada stakeholders. Hal ini berkaitan dengan peraturan
kewenangan pemilik, direktur, manajer, pemegang saham dan sebagainya”.
OECD
mendifinisikan corporate governance
adalah:
“Sekumpulan hubungan antara pihak menejemen
perusahaan, board, pemegang saham, dan pihak lain yang mempunyai kepentingan
dengan perusahaan. Corporate Governance juga mensyaratkan adanya struktur
perangkat untuk mencapai tujuan dan pengawasan atas kinerja. Corporate
Governance yang baik dapat memberikan rangsangan bagi board dan Manajemen untuk mencapai tujuan yang merupakan kepentingan
perusahaan dan pemegang saham harus memfasilitasi pengawasan yang efektif
sehingga mendorong perusahaan menggunakan sumber daya dengan lebih efisien”.
Menurut
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-117/M-MBU/2002, corporate governance adalah:
“Suatu proses dari struktur yang digunakan
oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas
perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan
tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berdasarkan peraturan
perundangan dan nilai-nilai etika”
Menurut Price
Waterhouse Coopers:
Corporate Governance terkait dengan
pengambilan keputusan yang efektif. Dibangun melalui kultur organisasi,
nilai-nilai, system, berbagai proses, kebijakan-kebijakan dan struktur
organisasi, yang bertujuan untuk mencapai bisnis yang menguntungkan, efisien,
dan efektif dalam mengelola resiko dan bertanggung jawab dengan memperhatikan
kepentingan stake holders.
Pelaksanaan Good Corporate Governance (selanjutnya
disebut GCG) merupakan kebutuhan dan kewajiban baik di lembaga pemerintahan
maupun swasta untuk membangun kepercayaan stakeholders, mengingat lembaga
pemerintahan maupun swasta adalah lembaga intermediasi yang dalam menjalankan operasionalnya
bergantung pada kepercayaan masyarakat untuk mencapai sasaran dengan cara yang
berintegritas. Komitmen ini juga merupakan hal yang penting dalam meraih
kepercayaan dari para pejabat, pegawai, para rekanan, investor maupun calon
investor dan masyarakat pada umumnya.
TUJUAN GCG
Hampir di semua Negara
berkembang maupun yang sedang dalam transisi memiliki sistem GCG yang menyoroti
aspek tingginya tingkat konsentrasi ownership.
Tingginya konsentrasi ownership
memiliki social cost baik pada level
perusahaan maupun pada level Negara. Pada level perusahaan, beban cost ini menyangkut eksploitasi yang
dilakukan oleh manajer dan owner
perusahaan, kinerja perusahaan yang buruk, rendahnya pengelolaan resiko, dan
masalah likuiditas yang mempersulit perdagangan saham oleh para investor. Pada
level Negara, beban cost yang
dihadapi adalah tidak berkembangnya industri pasar modal. Struktur ownership (kepemilikan) juga dapat
mempengarui keefektifan mekanisme-mekanisme dari GCG yang ada. Penerapan Good
Corporate Governance baik bagi Lembaga Pemerintah maupun
perusahaan swasta mempunyai tujuan untuk:
1. Memaksimalkan nilai Lembaga Pemerintah
maupun swasta dengan peningkatan prinsip-prinsip yang dianut, yang pada
akhirnya untuk mencapai visi melalui misi yang telah ditetapkan.
2. Mewujudkan sistem manajemen yang
profesional dengan bercirikan kinerja sesuai nilai-nilai inti, kepemimpinan dan
kebersamaan.
3. Meningkatkan
kemandirian dan daya tahan terhadap pengaruh maupun praktik-praktik yang
bertentangan dengan prinsip-prinsip good corporate governance.
4. Meningkatkan kinerja,
melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta nilai-nilai inti, kepemimpinan
dan kebersamaan.
PRINSIP-PRINSIP GOOD
CORPORATE GOVERNANCE
GCG
diperlukan untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan dan
konsisten dengan peraturan perundang-undangan. Penerapan GCG perlu didukung
oleh tiga pilar yang saling berhubungan, yaitu negara dan perangkatnya sebagai
regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pengguna
produk dan jasa dunia usaha. Prinsip dasar yang harus dilaksanakan oleh
masing-masing pilar adalah:
1. Negara dan perangkatnya
menciptakan peraturan perundang-undangan yang menunjang iklim usaha yang sehat,
efisien dan transparan, melaksanakan peraturan perundang-undangan dan penegakan
hukum secara konsisten (consistent law enforcement) .
2. Dunia usaha sebagai pelaku
pasar menerapkan GCG sebagai pedoman dasar pelaksanaan usaha.
Masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha serta pihak yang
terkena dampak dari keberadaan perusahaan, menunjukkan kepedulian dan melakukan
kontrol sosial (social control) secara obyektif dan bertanggung jawab. Pelaksanaan Good Corporate Governance didasarkan
pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Transparancy
(Keterbukaan) : Keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material
dan relevan serta keterbukaan dalam melaksanakan proses keputusan.
2. Accountability
(Akuntabilitas) : Kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggung-jawaban
sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif.
3. Responsibility
(Tanggungjawab) : Kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan manajemen yang
sehat.
4. Independency
(Independensi) : Pengelolaan manajemen secara profesional tanpa
benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun.
5. Fairness (Kewajaran)
: Keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang
timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundangundangan yang berlaku.
PELAKSANAAN GCG
Setiap lembaga
pemerintah, BUMN maupun perusahaan komersial (selanjutnya disebut Organisasi) pada umumnya seyogyanya harus
memastikan bahwa asas GCG diterapkan pada setiap aspek baik pelaksanaan organisasi,
bisnis dan di semua jajaran lini manajemen. Asas GCG yaitu transparansi,
akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran diperlukan untuk
mencapai kinerja yang berkesinambungan dengan tetap memperhatikan pemangku
kepentingan.
A. Transparansi (Transparency)
Prinsip Dasar
Untuk menjaga obyektivitas dalam
menjalankan pelaksanaan kerja dan bisnis, organisasi harus menyediakan
informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami
oleh pemangku kepentingan. Organisasi harus mengambil inisiatif untuk
mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan
oleh para pejabat negara, pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan
lainnya.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1. Organisasi harus menyediakan
informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan dapat diperbandingkan
serta mudah diakses oleh pemangku kepentingan sesuai dengan haknya.
- Informasi yang harus diungkapkan meliputi, tetapi tidak terbatas pada, visi, misi, sasaran usaha dan strategi, kondisi keuangan, susunan dan kompensasi pejabat/pengurus, pemegang saham pengendali, kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris beserta anggota keluarganya dalam perusahaan dan atau lembaga-lembaga di pemerintahan lainnya yang memiliki benturan kepentingan, sistem manajemen risiko, sistem pengawasan dan pengendalian internal, sistem dan pelaksanaan GCG serta tingkat kepatuhannya, dan kejadian penting yang dapat mempengaruhi kondisi dan kinerja organisasi.
- Prinsip keterbukaan yang dianut tidak mengurangi kewajiban untuk memenuhi ketentuan kerahasiaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, rahasia jabatan, dan hak-hak pribadi.
- Kebijakan harus tertulis dan secara proporsional dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan.
B. Akuntabilitas (Accountability)
Prinsip Dasar
Organisasi harus dapat
mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu haruslah
dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan bersama dengan
tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain.
Akuntabilitas
merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang
berkesinambungan.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1. Organisasi harus menetapkan
rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing organisasi secara jelas dan
selaras dengan visi, misi, sasaran kinerja, usaha dan strategi.
- Organisasi harus meyakini bahwa semua personel manajemen mempunyai kompetensi sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan perannya dalam pelaksanaan GCG.
- Organisasi harus memastikan adanya sistem pengendalian internal yang efektif dalam pengelolaan organisasi.
- Organisasi harus memiliki ukuran kinerja untuk semua jajaran yang konsisten dengan nilai-nilai organisasi, sasaran utama dan strategi organisasi, serta memiliki sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment system) .
- Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, setiap organ organisasi dan semua pegawai/karyawan harus berpegang pada etika bisnis dan pedoman perilaku (code of conduct) yang telah disepakati.
C. Responsibilitas (Responsibility)
Prinsip Dasar
Organisasi harus mematuhi peraturan
perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan
lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang
dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1. Organ organisasi harus
berpegang pada prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan peraturan organisasi (by-laws).
- Organisasi harus melaksanakan tanggung jawab sosial dengan antara lain peduli terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar perusahaan dengan membuat perencanaan dan pelaksanaan yang memadai.
D. Independensi (Independency)
Prinsip Dasar
Untuk melancarkan pelaksanaan asas
GCG, organisasi harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ organisasi
tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1. Masing-masing organ organisasi
harus menghindari terjadinya dominasi oleh pihak manapun, tidak terpengaruh
oleh kepentingan tertentu, bebas dari benturan kepentingan dan dari segala
pengaruh atau tekanan, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secara
obyektif.
- Masing-masing organ organisasi harus melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan, tidak saling mendominasi dan atau melempar tanggung jawab antara satu dengan yang lain sehingga terwujud sistem pengendalian internal yang efektif.
E. Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness )
Prinsip Dasar
Dalam melaksanakan kegiatannya, organisasi
harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku
kepentingan lainnya berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1. Organisasi harus memberikan
kesempatan kepada pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan
menyampaikan pendapat bagi kepentingan Organisasi serta membuka akses terhadap
informasi sesuai dengan prinsip transparansi dalam lingkup kedudukan
masing-masing
- Organisasi harus memberikan perlakuan yang setara dan wajar kepada pemangku kepentingan sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada organisasi.
- Organisasi harus memberikan kesempatan yang sama dalam penerimaan pegawai/karyawan, berkarir dan melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa membedakan suku, agama, ras, jender, dan kondisi fisik.
PENELITIAN TENTANG GCG
Beberapa peneliti mengenai
pelaksanaan GCG diantaranya Suyanto dalam penelitiannya yang berjudul ”Pengaruh
Pelaksanaan Prinsip-prinsip Good Corporate Governance Terhadap Kinerja BUMN (Studi Empiris pada BUMN di Indonesia)”. Jumlah
populasi BUMN sebanyak 136, sedangkan sampel yang diambil dan memenuhi kriteria
penelitian adalah 33 BUMN. Dari ke 33 sampel tersebut terinci atas 6 sektor
yakni: 6 BUMN untuk sektor industri dan perdagangan, 9 BUMN untuk sektor
kawasan industri jasa kontruksi dan konsultan kontruksi, 5 BUMN untuk sektor
perhubungan, telekomunikasi dan pariwisata, 5 BUMN untuk sektor pertanian,
perkebunan dan kehutanan, 4 BUMN untuk sektor pelayanan umum, serta 4 BUMN
untuk sektor keuangan. Prinsip-prinsip GCG dijabarkan dalam: kewajaran,
transparansi, akuntabilitas, independen, dan pertanggung-jawaban, sedangkan
kinerja perusahaan dijabarkan dalam: Return on Asset (ROA), Return on
Investment (ROI) dan Return on Equity (ROE). Dari penelitian tersebut dapat
disimpulkan bahwa: kewajaran, transparansi, akuntabilitas dan
pertanggung-jawaban berpengaruh cukup kuat secara simultan terhadap kinerja
BUMN. Sedangkan secara parsial, hanya transparansi yang berpengaruh positif
terhadap kinerja BUMN. Artinya dengan penerapan prinsip-prinsip GCG secara
benar dan konsisten dan penerapan manajemen yang sehat akan mempunyai pengaruh
yang positif bagi kinerja perusahaan
secara umum, yang efeknya tujuan perusahaan dalam memaksimalkan laba,
kesejahteraan personel dan tujuan-tujuan manajemen akan tercapai.
Dari peneliti lain seperti,
Moermahadi (2005), menunjukkan bahwa Tata Kelola Perusahaan (GCG) berpengaruh
secara parsial terhadap Kinerja Perusahaan dengan arah pengaruh positif. Hasil
penelitian ini menggambarkan bahwa perusahaan dengan kualitas tata kelola yang
lebih baik cenderung mampu menghasilkan kinerja yang lebih tinggi. Selain tata
kelola perusahaan, kinerja perusahaan secara parsial juga dipengaruhi oleh
pelaksanaan pengendalian internal, peran komite audit dan faktor internal
organisasi. Hasil studi yang dilakukan oleh Caruana (1998: 110) berhasil
membuktikan bahwa rendahnya komitmen pimpinan dan pegawai berakibat buruk bagi
organisasi, antara lain dengan semakin memburuknya kinerja sebagai akibat dari
semakin rendahnya kualitas pelayanan serta tingginya biaya yang harus
dikeluarkan organisasi. Steinberg dan Bromilow (2000) menyatakan dengan tegas
bahwa Good Corporate Governance akan
bisa dibangun dalam suatu lembaga/perusahaan apabila perusahaan tersebut
memiliki strategy an planning yang dapat diimplementasikan secara terukur dari
waktu ke waktu, apabila strategy and
planning ini terukur dengan jelas maka akan memudahkan bagi board untuk mengukur dan memantau
kinerja perusahaan secara berkesinambungan.
PENUTUP
Prinsip-prinsip Good Corporate Governance, yaitu:
kewajaran, transparansi, akuntabilitas, dan pertanggung-jawaban ditinjau dari
struktur variabelnya akan berhubungan satu sama lain. Suatu organisasi yang
menerapkan Good Corporate Governance
dengan baik akan melaksanakan seluruh prinsip yang mendasarinya secara
konsisten dan saling berkaitan. Penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang baik pada suatu organisasi akan
mendorong kesaling-pahaman diantara stakeholders
mengenai hak, kewajiban serta nilai-nilai yang mengaturnya yang memungkinkan suatu
organisasi untuk bersinergi dan fokus pada pencapaian kinerja personel
organisasi yang diharapkan. (Dari
Berbagai Sumber).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar