Latar Belakang
Pembangunan suatu Negara memerlukan
dana investasi dalam jumlah yang tidak sedikit. Dalam pelaksanaannya diarahkan
untuk berlandaskan kepada kemampuan sendiri, disamping memanfaatkan dari sumber
lainnya sebagai pendukung. Sumber dari luar tidak mungkin selamanya diandalkan
untuk pembangunan. Oleh sebab itu, perlu ada usaha yang sungguh-sungguh untuk
mengarahkan dana investasi yang bersumber dari dalam, yaitu tabungan
masyarakat, tabungan pemerintah, dan penerimaan devisa. Pasar
modal merupakan tempat kegiatan perusahaan mencari dana untuk membiayai
kegiatan usahanya. Selain itu, pasar modal juga merupakan suatu usaha
penghimpunan dana masyarakat secara langsung dengan cara menanamkan dana ke
dalam perusahaan yang sehat dan baik pengelolaannya. Fungsi utama pasar modal
adalah sebagai sarana pembentukan modal dan akumulasi dana bagi pembiayaan
suatu perusahaan/emiten. Dengan demikian pasar modal merupakan salah satu
sumber dana bagi pembiayaan pembangunan nasional pada umumnya dan emiten pada
khususnya di luar sumber-sumber yang umum dikenal, seperti tabungan pemerintah,
tabungan masyarakat, kredit perbankan dan bantuan luar negeri.
Pasar modal adalah salah satu
alternative yang dapat dimanfaatkan perusahaan
untuk memenuhi kebutuhan
dananya. Walaupun telah ada lembaga perbankan, namun karena terbatas leverage,
suatu perusahaan tidak memperoleh pinjaman dari bank. Lahirnya lembaga
perbankan memang lebih dahulu dari lembaga keuangan lainnya (pasar modal).
Jasa-jasa perbankan memang lebih dahulu dalam membangun perekonomian Negara.
Baik perbankan maupun pasar modal, keduanya adalah lembaga-lembaga yang bahu
membahu. Di Negara yang telah mapan, kedua lembaga ini sangat diperlukan
kehadirannya dalam menjalankan peranannya memobilisasi dana untuk pembangunan.
Karena itu, Negara yang telah berkembang mengusahakan kehadiran pasar modal.
Pada awalnya, kegiatan dana dalam Negara yang sedang membangun, peranan bank
dipandang sebagai satu-satunya yang urgen. Sementara itu, bagi kalangan masyarakat
yang memiliki kelebihan dana dan berminat untuk melakukan investasi, hadirnya
lembaga pasar modal di Indonesia menambah deretan alternatif untuk menanamkan
dananya. Banyak jenis surat berharga (securities) dijual dipasar
tersebut, salah satu yang diperdagangkan adalah saham. Saham perusahaan go
public sebagai komoditi investasi tergolong berisiko tinggi, karena
sifatnya yang peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi baik oleh pengaruh
yang bersumber dari luar ataupun dari dalam negeri seperti perubahan dibidang
politik, ekonomi, moneter, undang-undang atau peraturan maupun perubahan yang
terjadi dalam industri dan perusahaan yang mengeluarkan saham (emiten) itu
sendiri. Untuk mengantisipasi perubahan harga saham tersebut maka diperlukan
analisis saham.
Rumusan Masalah
1. Identifikasi
Masalah
Banyak
investor baik untuk kalangan pengusaha maupun perorangan pasti mempunyai tujuan
yang sama dalam berinvestasi portofolio ini, yakni adalah bagaimana mendapatkan
keuntungan semaksimal mungkin dengan tingkat resiko yang rendah. Untuk mencapai
tujuan tersebut tidaklah mudah. Bagi yang masih awam dengan informasi saham ini
alangkah baiknya memperdalam investasi portofolio bahkan sedapat mungkin dapat
mengikuti pelatihan-pelatihan yang banyak diselenggarakan oleh lembaga-lembaga
terkait dengan pasar modal. Bagi para pemain yang memang sudah malang melintang
dalam investasi pasar modal ini factor analisis kondisi dan perkembangan keuangan
dan kinerja perusahaan merupakan factor penting yang harus secara ketat
dilakukan analisis. Perkembangan dan informasi fundamental perekonomian nasional
yang mempengarui merupakan salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan
investasi ini.
2. Pertanyaan
Masalah
Berdasarkan identifikasi masalah
diatas maka pertanyaan masalah dalam penulisan makalah ini antara lain:
a. Apa
saja informasi yang dibutuhkan oleh investor sebelum melakukan investasi di
pasar modal?
b. Kegiatan apa saja yang ada di pasar modal
?
c. Bagaimana pengelolaan pasar modal ?
Tujuan Penulisan Makalah
1. Tujuan
Umum
Dalam
penulisan makalah ini secara umum bertujuan supaya dapat dipahami tentang
pentingnya investasi atas surat-surat berharga diluar investasi dalam bentuk
usaha seperti membentuk perusahaan, pengembangan usaha, diversifikasi usaha dan
sebagainya. Investasi dalam pasar modal diharapkan sebagai salah satu alternative/pilihan
bagi perusahaan maupun perorangan yang mempunyai dana idle dan dapat dimaksimalkan untuk pengembangan dana idle tersebut supaya lebih bermanfaat.
2. Tujuan
Khusus
Tujuan khusus adanya penulisan makalah ini adalah:
a. Untuk lebih
mengetahui dan memahami lebih jauh tentang informasi yang dibutuhkan
oleh investor sebelum melakukan investasi;
b. Langkah yang dilakukan investor dalam menilai
kinerja suatu perusahaan itu apakah dalam kondisi baik atau buruk;
c. meyakinkan
bahwa posisi keuangan suatu perusahaan mempunyai pengaruh terhadap minat
investor dalam melakukan investasi.
Manfaat
Penulisan Makalah
Penulisan makalah ini diharapkan
dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
1. Bagi penulis
Penulisan makalah ini diharapkan
menambah wawasan dan pengetahuan penulis tentang pasar modal dan mekanisme
pembentukan harga saham yang dipengaruhi oleh kandungan perubahan laba
akuntansi dan laporan arus kas yang terdapat pada laporan keuangan.
2. Bagi Calon Investor
Penulisan
makalah ini dapat dijadikan sebagai sumbangan pemikiran agar dapat dipakai
perusahaan sebagai alat bantu alternatif dalam menilai kembali kinerja keuangan
perusahaan terhadap fluktuasi harga sahamnya di pasar modal.
3. Bagi Penulis Selanjutnya
Sebagai
sumbangan literature agar dapat digunakan sebagai referensi untuk melakukan penulisan
makalah serupa dan diharapkan dapat mengembangkan hasil penuliswan makalah ini
di waktu-waktu yang akan dating.
PEMBAHASAN
INFORMASI TENTANG PASAR MODAL
Sejarah
Dalam
sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai
pada abad 19. Menurut buku Effectengids
yang dikeluarkan oleh Verreniging voor
den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak
1980. Pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse
Effectenbueurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia,
bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua keempat setelah Bombay, Hongkong,
dan Tokyo.
|
Pasar Modal Tempo Dulu |
Sekitar
awal abad ke 19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara
besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para
penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri
dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh
lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka
pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan
persiapan, maka akhirnya berdiri secara resmi pasar modal di Indonesia yang
terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Vereniging voor de Effectenhandel (bursa
efek) dan langsung memulai perdagangan. Pada saat awal terdapat 13 anggota
bursa yang aktif (makelar) yaitu : Fa.
Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman
& Steup; Fa. Monod & Co.;
Fa. Adree Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa.
Jeannette Walen; Fa. Wiekert &
V.D. Linden; Fa. Walbrink & Co;
Wieckert & V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders. Sedangkan Efek yang
diperjual-belikan adalah saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang
beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan Pemerintah (propinsi dan
kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan
oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda
lainnya. Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat sehingga
menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung minat tersebut, pada tanggal
11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan
bursa. Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa.
Gijselman & Steup, Fa. V. Van
Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop,
dan N. Koster. Sedangkan anggota
bursa di Semarang waktu itu adalah : Fa.
Dunlop & Koff, Fa. Gijselman
& Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien & Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co. Perkembangan
pasar modal waktu itu cukup menggembirakan yang terlihat dari nilai efek yang
tercatat yang mencapai NIF 1,4 milyar (jika di indeks dengan harga beras yang
disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah + Rp. 7 triliun) yang berasal
dari 250 macam efek.
Perang
Dunia 2 Pada permulaan tahun 1939 keadaan suhu politik di Eropa menghangat
dengan memuncaknya kekuasaan Adolf Hitler. Melihat keadaan ini, pemerintah
Hindia Belanda mengambil kebijaksanaan untuk memusatkan perdagangan Efek-nya di
Batavia serta menutup bursa efek di Surabaya dan di Semarang. Namun pada
tanggal 17 Mei 1940 secara keseluruhan kegiatan perdagangan efek ditutup dan
dikeluarkan peraturan yang menyatakan bahwa semua efek-efek harus disimpan
dalam bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Hindia Belanda. Penutupan ketiga bursa
efek tersebut sangat mengganggu likuiditas efek, menyulitkan para pemilik efek,
dan berakibat pula pada penutupan kantor-kantor pialang serta pemutusan
hubungan kerja. Selain itu juga mengakibatkan banyak perusahaan dan perseorangan
enggan menanam modal di Indonesia. Dengan demikian, dapat dikatakan, pecahnya
Perang Dunia II menandai berakhirnya aktivitas pasar modal pada zaman
penjajahan Belanda.
Sejarah pasar modal pada jaman orde
baru langkah demi langkah diambil oleh pemerintah Orde Baru untuk mengembalikan
kepercayaan rakyat terhadap nilai mata uang rupiah. Disamping pengerahan dana
dari masyarakat melalui tabungan dan deposito, pemerintah terus mengadakan
persiapan khusus untuk membentuk Pasar Modal. Dengan surat keputusan direksi BI
No. 4/16 Kep-Dir tanggal 26 Juli 1968, di BI di bentuk tim persiapan (PU) Pasar
Uang dan (PM) Pasar Modal. Hasil penelitian tim menyatakan bahwa benih dari PM
di Indonesia sebenarnya sudah ditanam pemerintah sejak tahun 1952, tetapi karena
situasi politik dan masyarakat masih awam tentang pasar modal, maka pertumbuhan
Bursa Efek di Indonesia sejak tahun 1958 s/d 1976 mengalami kemunduran. Setelah
tim menyelesaikan tugasnya dengan baik, maka dengan surat keputusan Kep-Menkeu
No. Kep-25/MK/IV/1/72 tanggal 13 Januari 1972 tim dibubarkan, dan pada tahun
1976 dibentuk Bapepam (Badan Pembina Pasar Modal) dan PT Danareksa. Bapepam
bertugas membantu Menteri Keuangan yang diketuai oleh Gubernur Bank Sentral.
Dengan terbentuknya Bapepam, maka terlihat kesungguhan dan intensitas untuk membentuk kembali PU dan PM. Selain sebagai
pembantu menteri keuangan, Bapepam juga menjalankan fungsi ganda yaitu sebagai
pengawas dan pengelola bursa efek. Pada tanggal 10 Agustus 1977 berdasarkan kepres RI No. 52 tahun 1976 pasar modal
diaktifkan kembali dan go publik-nya beberapa perusahaan. Pada jaman orde
baru inilah perkembangan PM dapat di bagi menjadi 2, yaitu tahun 1977 s/d 1987
dan tahun 1987 s/d sekarang. Perkembangan pasar modal selama tahun 1977 s/d
1987 mengalami kelesuan meskipun pemerintah telah memberikan fasilitas kepada
perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan dana dari bursa efek.
Fasilitas-fasilitas yang telah diberikan antara lain fasilitas perpajakan untuk
merangsang masyarakat agar mau terjun dan aktif di Pasar Modal. Tersendatnya
perkembangan pasar modal selama periode itu disebabkan oleh beberapa masalah
antara lain mengenai prosedur emisi saham dan obligasi yang terlalu ketat,
adanya batasan fluktuasi harga saham dan lain sebagainya. Untuk mengatasi
masalah itu pemerintah mengeluarkan berbagai deregulasi yang berkaitan dengan perkembangan pasar modal, yaitu
Paket Kebijaksanaan Desember 1987, Paket Kebijaksanaan Oktober 1988, dan Paket
Kebijaksanaan Desember 1988. Pakdes 1987 merupakan penyederhanaan persyaratan
proses emisi saham dan obligasi, dihapuskannya biaya yang sebelumnya dipungut
oleh Bapepam, seperti biaya pendaftaran emisi efek. Selain itu dibuka pula
kesempatan bagi pemodal asing untuk membeli efek maksimal 49% dari total emisi.
Pakdes 87 juga menghapus batasan fluktuasi harga saham di bursa efek dan
memperkenalkan bursa paralel. Sebagai pilihan bagi emiten yang belum memenuhi
syarat untuk memasuki bursa efek. Pakto 88 ditujukan pada sektor perbankkan,
namun mempunyai dampak terhadap perkembangan pasar modal. Pakto 88 berisikan
tentang ketentuan 3 L (Legal,Lending,
Limit), dan pengenaan pajak atas bunga deposito. Pengenaan pajak ini
berdampak positif terhadap perkembangan pasar modal. Sebab dengan keluarnya
kebijaksanaan ini berarti pemerintah memberi perlakuan yang sama antara sektor
perbankan dan sektor pasar modal. Pakdes 88 pada dasarnya memberikan dorongan
yang lebih jauh pada pasar modal dengan membuka peluang bagi swasta untuk
menyelenggarakan bursa. Karena tiga kebijaksanaan inilah pasar modal menjadi
aktif untuk periode 1988 hingga sekarang.
Pengertian dan Karakteristik
Pasar modal pada hakikatnya adalah
jaringan tatanan yang memungkinkan pertukaran klaim jangka panjang, penambahan financial
assets (dan hutang) pada saat yang sama, memungkinkan investor untuk
mengubah dan menyesuaikan portofolio investasi (melalui pasar sekunder).
Berlangsungnya fungsi pasar modal, adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran
dana jangka panjang dengan “kriteria pasarnya” secara efisien yang akan
menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan. Pasar modal adalah pelengkap
di sektor keuangan terhadap dua lembaga lainnya yaitu bank dan lembaga
pembiayaan. Pasar modal memberikan jasanya yaitu menjembatani hubungan antara
pemilik modal dalam hal ini disebut sebagai pemodal (investor) dengan peminjam
dana dalam hal ini disebut emiten (perusahaan yang go public). Setelah
mengetahui pengertian pasar modal, kiranya perlu dikemukakan beberapa
klasifikasi daripada karateristik pasar modal yakni sebagai berikut:
a.
Dari
sudut pandang para pemakai dana, terdapat berbagai pihak terlibat di dalam
kegiatan pasar modal. Dengan adanya dana yang tersedia bagi pihak-pihak yang
membutuhkannya, maka berbagai instrument menjembatani
antara mereka yang membutuhkan dana dengan para penanam modal (investor).
b.
Dari
sudut pandang jenis instrument yang
ditawarkan melalui pasar modal, yakni apakah instrument merupakan utang jangka panjang menengah/panjang atau
instrument modal perusahaan (equity).
c.
Dari
sudut jatuh temponya instrument yang diperdagangkan di pasar modal. Sebagaimana
diketahui, tranksaksi surat-surat berharga yang telah jatuh temponya dalam
waktu kurang dari satu tahun dilakukan dalam Pasar Uang (Money Market) atau pasar dana-dana jangka pendek (short term
market).
d.
Dari
sudut pandang tingkat sentralisasi. Sebagaimana telah diketahui, bahwa ruang
lingkup suatu pasar modal ternyata mencakup permasalahan yang cukup luas dan
tersebar.
e.
Dari
sudut pandang transaksinya, suatu transaksi pasar modal yang dilakukan oleh
para pemodal dan pemakai dana terjadi dalam suatu pasar yang sifatnya terbuka (open
market) dan tidak langsung.
f.
Di
dalam mekanisme pasar modal dikenal adanya penawaran pada pasar perdana (primary
market). Hal tersebut menimbulkan perbedaan antara transaksi pada pasar
sekunder atau bursa.
Manfaat
pasar modal bisa dirasakan baik oleh investor, emiten pemerintah maupun lembaga
penunjang. Manfaat pasar modal bagi emitan yaitu :
- Jumlah dana yang dapat dihimpun bisa
berjumlah besar;
- Dana tersebut dapat diterima
sekaligus pada saat pasar perdana selesai;
- Tidak ada “convenant” sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan
dana/perusahaan;
- Solvabilitas perusahaan tinggi sehingga
memperbaiki citra perusahaan;
- Ketergantungan emiten terhadap bank
menjadi kecil;
- Cash
flow hasil penjualan saham biasanya lebih
besar dari harga nominal perusahaan;
- Emisi saham cocok untuk membiayai
perusahaan yang berisiko tinggi;
- Tidak ada bebas financial yang tetap;
- Jangka waktu penggunaan dana tidak
terbatas;
- Tidak dikaitkan dengan kekayaan
penjamin tertentu;
- Profesionalisme dalam manajemen
meningkat.
Sedangkan menfaat pasar modal bagi investor adalah sebagai berikut :
- Nilai investasi berkembang mengikuti
pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga
saham yang mencapai capital gain.
- Memperoleh deviden bagi mereka yang
memiliki/memegang saham yang mencapai capital
gain.
- Mempunyai hak suara dalam RUPS bagi
pemegang saham, mempunyai hak suara dalam RUPO bila diadakan bagi pemegang
obligasi.
- Dapat dengan mudah mengganti
instrument investasi, misal dari saham A ke saham B sehingga dapat meningkatkan
keuntungan atau mengurangi resiko.
- Dapat sekaligus melakukan investasi
dalam beberapa instrument yang mengurangi resiko.
Manfaat pasar modal bagi lembaga penunjang yaitu :
- Menuju arah professional didalam
memberikan pelayanannya sesuai dengan bidang tugas masing-masing;
- Sebagai pembentuk harga dalam bursa parallel;
- Semakin memberi variasi pada jenis
lembaga penunjang;
- Likuiditas efek semakin tinggi.
|
Manfaat Pasar Modal |
Sedangkan manfaat pasar modal bagi pemerintah yaitu :
- Mendorong laju pembangunan;
- Mendorong investasi;
- Penciptaan lapangan kerja;
- Memperkecil Debt Service Ratio (DSR);
- Mengurangi beban anggaran bagi BUMN
(Badan Usaha Milik Negara).
Pasar Uang dan Pasar Modal
Pasar uang adalah pasar yang menyediakan sumber pembelanjaan
jangka pendek. Pembelanjaan dilakukan atas dasar pinjaman (loan). Pasar
uang melayani banyak pihak seperti pemerintah, bank, perusahaan asuransi, dan
lembaga keuangan lainnya. Instrument yang diperdagangkan antara lain ialah
surat-surat berharga pemerintah (bills and notes), sekuritas badan-badan
pemerintah, sertifikat deposito perjanjian imbal beli, dan surat berharga
perusahaan (company commercial paper). Lembaga-lembaga yang aktif
dipasar uang adalah bank komersial, merchant
bank, bank dagang, penyalur uang, dan bank sentral pemerintah. Pasar modal
merupakan pasar yang menyediakan sumber pembelanjaan dengan jangka waktu yang
lebih panjang, yang diinvestasikan pada barang modal untuk menciptakan dan
memperbanyak ala-alat meningkatkan kegiatan perekenomian yang sehat. Barang
modal sendiri di dalam hal ini adalah semua barang atau benda, pabrik, dan
peralatannya yang digunakan secara aktual untuk memproduksi barang-barang
berwujud maupun barang-barang tidak berwujud. Oleh sebab itu, ditinjau dari
sudut pencipataan tenaga kerja dan pembangunan perekonomian pasar modal
sesungguhnya berperan langsung daripada pasar uang. Perbedaan pasar uang dan
pasar modal bisa menjadi kabur jika dikaitkan dengan pembelanjaan jangka
panjang. Pada pasar yang canggih, mungkin sekali perusahaan memperoleh
pembelanjaan jangka panjang dipasar uang melalui emisi commercial paper
secara terus-menerus. Selain itu, pinjaman jangka panjang pemerintah dan
sekuritas badan pemerintah juga dijual di pasar uang. Namun demikian satu dasar
yang tetap berbeda adalah jangka waktu lebih pendek. Pembelanjaan jangka
panjang dan modal sendiri didapat dari pasar modal.
Pasar Perdana , Pasar Sekunder, dan
Bursa Pararel
Pasar
perdana
Yang dimaksud pasar perdana adalah
penjualan perdana efek sertifikat atau penjualan yang dilakukan sesaat sebelum
perdagangan di bursa/pasar sekunder. Pada pasar ini efek/sertifikat
diperdagangkan dengan harga emisi. Pada pasar perdana perusahaan akan
memperoleh dana dengan menjual sekuritas (saham, obligasi, hipotek).
Pasar
sekunder
Yang dimaksud dengan pasar sekunder
adalah penjualan efek/sertifikat setelah pasar perdana berakhir. Pada pasar ini
efek diperdagangkan dengan harga kurs. Pasar sekunder merupakan pasar di mana
surat berharga dijual setelah pasar perdana.
Bursa
Parallel
Bursa
paralel adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisasi di luar Bursa
Efek Jakarta,dengan bentuk pasar sekunder ,diatur dan diselenggarakan dengan
oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-Efek (PPUE), diawasi dan dibina ole
Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM).
KEGIATAN PASAR MODAL
Pengertian
pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan
pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam
pasar merupakan perusahaan yang membutuhkan modal, sehingga mereka berusaha
untuk menjual efek–efek di pasar modal sedangkan pembeli (investor) adalah
pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan.
Dalam transaksi di pasar modal, investor dapat
langsung meneliti dan menganalisis keuntungan masing–masing perusahaan yang
menawarkan modal. Begitu mereka anggap menguntungkan dapat langsung membeli dan
menjualnya kembali pada saat harga naik dalam pasar yang sama. Jadi dalam hal
ini dapat pula menjadi penjual kepada para investor lainnya.
PENGELOLAAN
PASAR MODAL
Dalam pengelolaan pasar modal,
Sebelum dapat melakukan transaksi, terlebih dahulu investor harus menjadi
nasabah di perusahaan efek atau broker saham. Di Bursa Efek Indonesia (BEI)
terdapat sekitar 120 perusahaan Efek yang menjadi anggota BEI. Pertama kali
investor melakukan pembukaan rekening dengan mengisi dokumen pembukaan
rekening. Di dalam dokumen pembukaan rekening tersebut memuat identitas nasabah
lengkap (termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan) serta keterangan
tentang investasi yang akan dilakukan. Nasabah atau investor dapat melakukan
order jual atau beli setelah investor disetujui untuk menjadi nasabah di
perusahaan efek yang bersangkutan. Umumnya setiap perusahaan efek mewajibkan
kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan
bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli saham.
Perdagangan dilakukan melalui proses tawar menawar
secara berkesinambungan (Continuous Auction Market) dalam satuan
perdagangan efek. Tawar menawar dilakukan dengan memperhatikan prioritas harga
dan waktu (Price and Time Priority). Dalam perdagangan saham, jumlah saham yang dijual-belikan dilakukan
dalam satuan perdagangan yang disebut dengan lot, dimana satu lot berarti 500
saham. Berikut ini istilah dalam
perdagangan saham :
Merubah (Amend) Order
Hanya dapat dilakukan pada order yang belum menjadi
transaksi. Perubahan harga akan membuat time priority berubah sesuai
dengan harga baru. Pengurangan volume order pada tingkat harga yang sama
membuat time priority tidak berubah. Perubahan harga dan volume order
diperlakukan sebagai order baru.
Withdraw
Adalah instruksi untuk menarik atau membatalkan order yang
belum menjadi transaksi (belum match).
Fraksi Harga
Harga berdasarkan previous price pasar reguler.
Harga penawaran harus merupakan kelipatan fraksi harga yang berlaku. Ketentuan
fraksi harga berlaku penuh selama satu hari bursa.
Auto
Rejection
1. Acuan harga yang digunakan untuk
pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah di Pasar Reguler dan Pasar
Tunai atas saham yang dimasukkan ke JATS ditentukan sebagai berikut :
a. Menggunakan harga pembukaan (Opening
Price) yang terbentuk pada sesi Pra-Pembukaan; atau
b. Menggunakan
harga penutupan di Pasar Reguler pada Hari Bursa sebelumnya (previous price)
apabila Opening Price tidak terbentuk.
2. JATS akan melakukan penolakan secara
otomatis (Auto Rejection) terhadap harga penawaran jual atau penawaran
beli saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai apabila :
a. Harga
penawaran jual atau penawaran beli saham dimasukkan ke JATS tersebut lebih
kecil dari Rp 50,- (lima puluh rupiah).
b. Harga penawaran jual atau penawaran beli
saham yang dimasukkan ke JATS tersebut lebih dari 35%(tiga puluh lima
perseratus)di atas atau dibawah Acuan Harga untuk saham dengan rentang harga Rp
50,- (lima puluh rupiah) sampai dengan dari Rp 200,- (dua ratus rupiah).
c. Harga
penawaran jual atau penawaran beli saham dimasukkan ke JATS tersebut lebih dari
25% (dua puluh lima perseratus)di atas atau dibawah Acuan Harga untuk saham
dengan rentang harga lebih dari Rp 200,-(dua ratus rupiah) sampai dengan
Rp5.000,-(lima ribu rupiah).
d. Harga penawaran jual atau penawaran beli saham
dimasukkan ke JATS tersebut lebih dari 20% (dua puluh perseratus) di atas atau
di bawah Acuan Harga untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000,- (lima ribu
rupiah).
3. Dalam
hal Perusahaan Tercatat melakukan tindakan korporasi, maka selama 3 (tiga) Hari
Bursa berturut-turut setelah berakhirnya perdagangan saham yang memuat hak
(periode cum) di Pasar Reguler, Acuan Harga di atas menggunakan previous
price dari masing-masing Pasar (Reguler atau Tunai).
4. Penerapan
Auto Rejection terhadap harga di atas, untuk perdagangan saham hasil Penawaran
Umum yang pertama kalinya diperdagangkan di bursa (perdagangan perdana),
ditetapkan sebesar 2 (dua) kali dari persentase batasan Auto Rejection harga.
Setelah menjadi nasabah di perusahaan efek atau broker
saham, maka jika terjadi suatu
transaksi, penyerahan dan pembayaran harus diselesaikan melalui PT KPEI dan PT
KSEI. Transaksi regular untuk saham dan waran yang diselesaikan pada hari ke 3
(T+3) setelah terjadinya transaksi dan harus dijamin oleh KPEI. Transaksi di
Pasar Tunai untuk saham, waran, right
diselesaikan pada hari yang sama dengan terjadinya transaksi (T+0) dan harus
dijamin oleh KPEI. Transaksi di pasar negosiasi untuk saham, waran, right dan
obligasi harus dilaksanakan sesuai dengan perjanjian antara pihak penjual dan
pembeli, dan transaksi tidak dijamin KPEI.
Segmentasi
pasar didarkan pada tipe instrumen dan mekanisme penyelesaian:
Saham dan
Waran
Pasar
|
Mekanisme
|
Penyelesaian
|
Pasar Reguler
|
T+3
|
Netting + Offsetting
|
Pasar Tunai
|
T+0
|
Netting + Offsetting
|
Pasar Negosiasi
|
Negosiasi
|
Trade for trade
|
Right
Right hanya
dapat ditransaksikan selama sesi I di Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi
Pasar
|
Mekanisme
|
Penyelesaian
|
Pasar Tunai
|
T+0
|
Netting
|
Pasar Negosiasi
|
Negosiasi
|
Trade for trade
|
3. Lembaga
dan Profesi Penunjang di Pasar Modal
Lembaga penunjang :
1. Kustodian, merupakan lembaga penunjang pasar modal yang
bertugas untuk melakukan jasa penitipan dan penyimpanan efek milik pemegang
rekening. Lembaga custodian ini
diselenggarakan oleh (a) Lembaga penyimpanan dan penyelesaian, (b) Perusahaan
efek, (c) Bank umum yang telah mendapat persetujuan dari pemerintah.
2. Biro administrasi efek, yang merupakan lembaga yang mempunyai
wewenang untuk mendaftarkan pemilikan efek dalam daftar buku pemegang saham
emiten dan melakukan pembagian hak yang berkaitan dengan efek. Biro
administrasi efek ini diselenggarakan oleh suatu perseroan yang telah
memperoleh izin usaha dari bapepam.
3. Kegiatan
ini dapat dilakukan oleh (a) Bank Umum, dan (b) Pihak lain yang ditetapkan
dengan peraturan pemerintah.
Profesi penunjang pasar modal :
1. Akuntan. Dalam hal ini pihak akuntan bertugas untuk
memeriksa dan melaporkan segala sesuatu yang berkenaan dengan masalah keuangan
dari emiten;
2. Konsultan hukum. Pihak konsultan hukum pasar modal diberi
tugas melakukan, membuat dan bertanggung jawab terhadap dokumen legal audit dan
legal opinion, yang mencerminkan segala sesuatu yang berkenaan dengan hukum
dari suatu perusahaan terbuka;
3. Penilai. Pihak penilai
atau “appraiser” ini bertugas untuk menilai assets-assets dari sebuah
perusahaan terbuka untuk kemudian dilaporkan menurut cara-cara yang digariskan
oleh ketentuan yang berlaku.
4. Notaris. Merupakan pihak yang dibebankan tugas untuk membuat
dan mengaktakan dokumen-dokumen tertentu untuk kepentingan pasar modal.
Misalnya akta perubahan anggaran dasar emiten untuk disesuaikan dengan standar
anggaran dasar untuk perusahaan-perusahaan go public
5. Profesi
lain-lain. Untuk itu harus ditetapkan minimal dalam peraturan pemerintah.
KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat
di iktisarkan beberapa hal berkaitan dengan pasar modal adalah:
1. Pasar modal pada hakikatnya adalah
jaringan tatanan yang memungkinkan pertukaran klaim jangka panjang, penambahan financial
assets (dan hutang) pada saat yang sama, memungkinkan investor untuk
mengubah dan menyesuaikan portofolio investasi (melalui pasar sekunder).
Berlangsungnya fungsi pasar modal, adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran
dana jangka panjang dengan “kriteria pasarnya” secara efisien yang akan
menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.
2. Pasar
modal pertama berdiri dan beroperasi sejak jaman penjajahan Belanda yakni
tanggal 14 Desember 1912, saat Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa efek di
Batavia.
3. Operasional pasar modal ini sempat
pasang surut, sehingga pada jaman Ore Baru dengan surat keputusan direksi BI
No. 4/16 Kep-Dir tanggal 26 Juli 1968, di BI di bentuk tim persiapan (PU) Pasar
Uang dan (PM) Pasar Modal dan akhirnya operasional pasar modal dapat berjalan
sampai saat ini walaupun ditengah jalan ada beberapa kebijakan tentang pasar
modal ini.
4. Profesi
penunjang dari pasar modal adalah, Akuntan, Konsultan hukum, Jasa penilai,
Notaris dan profesi lain dengan syarat sudah ditetapkan minimal dalam
peraturan pemerintah.
DAFTAR
PUSTAKA
Anoraga Pandji, S.E.,M.M., Piji Pakarti, S.E, 2011, “Pengantar
Pasar Modal” Rieneka Cipta, Jakarta.
Darmadji Tjiptono, Fakhruddin Hendy M., 2010,
:Pasar Modal di Indonesia, Salemba Empat, Jakarta.
Kartikasari, Elsi dan advendi
simangunsong, 2007, ”Hukum dalam Ekonomi” PT. Gramedia Widiasarana, Jakarta,
Indonesia
Situmorang, Paulus,
2008, ”Pengantar Pasar Modal” PT.Mitra Wancana Media, Jakarta.
Undang-Undang dan Media Online:
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 8 TAHUN 1995, Tentang PASAR MODAL
http://www.vibiznews.com/knowledge/stocks/Mengenal%20Pasar%20Modal.pdf