Selasa, 14 Oktober 2014

PERATURAN TERBARU PAJAK PPN 2014



Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menaikkan batasan Pajak Pertambahan Nilai PPN 2014 bagi pengusaha dengan omzet penjualan dari Rp 600 juta menjadi Rp 4,8 miliar. Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197 yang ditetapkan pada 20 Desember 2013 dan mulai efektif pada 1 Januari 2014. PMK ini diterbitkan untuk mendorong Wajib Pajak dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 iliar setahun lebih banyak berpartisipasi menggunakan Skema Pajak Penghasilan (PPh) Final.
Skema PPh final yang dimaksud adalah yang mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 yang telah berjalan sejak Juli 2013 lalu. Dengan aturan terbaru yang berlaku di awal tahun 2014 tersebut, pemerintah berharap lebih banyak wajib pajak yang ikut serta karena tidak lagi khawatir dengan efek perpajakan PPN-nya.

Sebelumnya, dalam Pasal 3A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai diatur pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP nantinya wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. Aturan ini dikecualikan bagi pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Dengan adanya aturan pajak terbaru PPN 2014 PMK ini, artinya pengusaha dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun akan memilih menjadi Non-PKP. Para pengusaha tersebut tidak perlu menjalankan kewajiban perpajakan yang melekat.

Mereka juga tidak diwajibkan membuat faktur pajak dan tidak perlu lagi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Dengan begitu, Ditjen Pajak berharap biaya kepatuhan perpajakan (cost of compliance) menjadi lebih rendah.
Secara umum, dengan adanya aturan ini akan memudahkan Wajib Pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. Sehingga, dengan adanya kemudahan ini ditambah kemudahan lain yang telah ada, maka Wajib Pajak akan menjadi lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

*) Dari Berbagai Sumber


Selasa, 09 September 2014

SEJARAH ILMU AKUNTANSI



Pada dasarnya akuntansi itu sama yaitu sarana bagi manajemen untuk mengkomunikasikan posisi keaungan, kinerja dan perubahan posisi keaungan kepada pihak yang berkepentingan. Akuntansi menyediakan informasi bagi pasar modal-pasar modal besar, baik domestik maupun internasional. Awalnya, akuntansi dimulai dengan sistem pembukuan berpasangan (double entry bookkeeping) di Italia pada abad ke 14 dan 15.
LUCA PACIOLI
LUCA PACIOLI merupakan orang yang pertama mempublikasikan prinsip-prinsip dasar double accounting system dalam bukunya berjudul : Summa the arithmetica geometria proportioni et proportionalita di tahun 1494. Banyak ahli sejarah yang berpendapat bahwa prinsip dasar double accounting system bukanlah ide murni LUCA PACIOLI namun dia hanya merangkum praktek akuntansi yang berlangsung pada saat itu dan mempublikasikannya.
Paruh Pertama abad 20, seiring tumbuhnya kekuatan ekonomi Amerika Serikat, kerumitan masalah akuntansi muncul bersamaan. Kemudian Akuntansi diakui sebagai suatu disiplin ilmu akademik tersendiri. Setelah Perang Dunia II, pengaruh Akuntansi semakin terasa di Dunia Barat. Bagi banyak negara, akuntansi merupakan masalah nasional dengan standar dan praktik nasional yang melekat erat dengan hukum nasional dan aturan profesional.

Perkembangan Akuntansi

Tahun 1775  : pada tahun ini mulai diperkenalkan pembukuan baik yang single entry  maupun double entry.

Tahun 1800: masyarakat menjadikan neraca sebagai laporan yang utama digunakan dalam perusahaan.

Tahun 1825 : mulai dikenalkan pemeriksaaan keuangan (financial auditing).

Tahun 1850 : laporan laba/rugi menggantikan posisi neraca sebagai laporan yang dianggap lebih penting.

Tahun 1900 : di USA mulai diperkenalkan sertifikasi profesi yang dilakukan melalui ujian yang dilaksanakan secara nasional.

Tahun 1925 : Mulai diperkenalkan teknik-teknik analisis biaya, akuntansi untuk perpajakan, akuntansi pemerintahan, serta pengawasan dana pemerintah. Sistem akuntansi yang manual beralih ke sistem EDP dengan mulai dikenalkannya “punch card record”.

Tahun 1950 s/d 1975 : Pada periode ini akunansi sudah menggunakan computer untuk pengolahan data. Lalu, sudah dilakukan Perumusan Prinsip Akuntansi (GAAP). Hingga Perencanaan manajemen serta management auditing mulai diperkenalkan.

Tahun 1975 : Total system review yang merupakan metode pemeriksaan efektif mulai dikenal. Dan Social accounting manjadi isu yang membahas pencatatan setiap transaksi perusahaan yang mempengaruhi lingkungan masyarakat.

 *) Dari berbagai sumber

Senin, 01 September 2014

INVESTASI SAHAM


Saham

Apakah saham itu? Gampangnya, saham adalah bukti kepemilikan Anda atas suatu perusahaan. Semakin banyak saham sebuah perusahaan yang Anda miliki, semakin besar kepemilikan Anda atas perusahaan tersebut. Ada banyak perusahaan yang memperjual-belikan saham mereka setiap harinya di bursa efek, mereka dikenal sebagai perusahaan terbuka atau perusahaan publik. Jika Anda membeli atau memiliki sebagian saham dari suatu perusahaan berarti Anda ikut serta memiliki perusahaan dan tentu saja Anda memiliki klaim baik pada kekayaan maupun pada penghasilan perusahaan. Dengan memiliki saham yang diperjual belikan tersebut maka Anda memiliki kesempatan untuk menjadi salah satu pemilik dar perusahaan-perusahaan besar dan blue chip yang ada di Indonesia pada saat ini, seperti PT. Indosat, PT. Gudang Garam, PT. Astra International, dan lain-lain. Sebagai pemilik, Anda memiliki hak suara dalam Rapat-rapat Pemegang Saham. Sehingga Anda berhak untuk turut menetukan kebijakan perusahaan, memilih dan memberhentikan Direksi/Komisaris, serta menerima bagian dari keuntungan perusahaan yang dibagikan pada Pemegang Saham atau yang dikenal sebagai dividen.
Masih banyak orang yang ragu dalam cara berinvestasi saham di bursa karena alasan terlalu riskan. Takut memilih saham yang salah, mereka lebih memilih berinvestasi yang mereka pikir lebih aman. Memahami seluk beluk perusahaan saham, seperti laporan keuangan, keadaan perusahaan dan lain-lain, adalah kunci dari suksesnya investasi Anda. Segala informasi tentang saham Anda yang Anda pilih dari perusahaan efek yang Anda pilih atau dari informasi di koran atau majalah.
Ketika Anda membeli salah satu saham perusahaan yang tercatat di bursa efek, Anda menjadi salah satu pemilik dari perusahaan tersebut. Bila kinerja perusahaan tersebut berjalan dengan baik, Anda akan mendapatkan bagian dari keuntungan seperti dividen dan harga dari saham yang Anda miliki akan naik. Tetapi kinerja perusahaan buruk, nilai dari investasi Anda akan turun.

Pialang Saham
Cara Menghubungi Perusahaan Pialang
Seperti telah dijelaskan di atas bahwa cara berinvestasi saham Anda harus menghubungi salah satu Perusahaan sekuritas yang juga merupakan Anggota Bursa Efek. Sebelum Anda memutuskan Perusahaan Efek yang akan menjadi pialang Anda, sebaiknya Anda menghubungi terlebih dahulu beberapa Perusahaan Efek dan membandingkan pelayanan dan biaya yang mereka tawarkan. Pilihan Anda pada satu Perusahaan Efek sangat tergantung pada layanan apa yang Anda inginkan. Apakah Anda hanya mengharapkan Perusahaan Efek melaksanakan / mengeksekusi pesanan Anda, atau Anda juga mengharapkan suatu nasihat investasi, atau bahkan Anda mengharapkan Perusahaan Efek tersebut yang mengelola portfolio Anda.
Jika Anda telah memilih satu perusahaan Efek, maka beberapa hal ini perlu diperhatikan :
  • Membuka Rekening. Pada umumnya suatu Perusahaan Efek akan meminta Anda sebagai calon nasabah untuk menandatangani new account agreement. Untuk itu, Anda harus mempelajari informasi yang terdapat dalam dokumen ini karena di dalamnya tercantum hak dan kewajiban Anda selaku pemegang rekening tersebut. Jelaskan dengan jujur mengenai tujuan investasi Anda dan keadaan keuangan pribadi Anda, termasuk pendapatan, total kekayaan dan pengalaman investasi Anda; berdasarkan informasi ini sales representative akan memberikan rekomendasi investasi.
  • Memutuskan siapa yang akan mengendalikan account Anda tersebut. Apakah Anda sendiri yang mengambil keputusan investasi atau Anda menyerahkan keputusan tersebut pada Perusahaan Efek Anda (Dicretionary Authority). Pada discretionary authority, perusahaan efek akan mengambil keputusan investasi berdasarkan pertimbangannya tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan Anda tentang harga, jenis saham, jumlah dan waktu jual / beli.
*) Dari berbagai sumber

Minggu, 24 Agustus 2014

SURAT-SURAT BERHARGA



Menurut Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) Pasal 1 angka 5, Efek adalah surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, antara lain :
  • surat pengakuan hutang
  • surat berharga komersial
  • saham
  • obligasi
  • tanda bukti hutang
  • unit penyertaan kontrak investasi kolektif (Reksadana)
  • kontrak berjangka atas efek (Option)
  • setiap derivatif dari efek
Penjelasan UUPM Pasal 70 Ayat 2, pembinaan, pengaturan dan pengawasan efek berikut ini tidak dilaksanakan oleh Bapepam, untuk efek yang memiliki karakteristik sebagai berikut :
  • efek bersifat hutang yang jatuh temponya kurang dari satu tahun
  • sertifikat deposito
  • polis asuransi
  • penawaran efek yang diterbitkan dan dijamin Pemerintah Indonesia
  • penawaran efek lain yang ditetapkan oleh Bapepam
SURAT BERHARGA (EFEK)
Saham dan Obligasi
Obligasi
Surat berharga yang mewajibkan emiten untuk membayar sejumlah uang sebagai bunga sesuai interval waktu yang ditentukan serta membayar kembali pokok pinjaman pada saat jatuh tempo.
Saham
Bukti kepemilikan suatu perseroan yang merupakan klaim atas penghasilan dan aktiva perseroan.
Derivatif
Kontrak yang memberikan kepada pemegangnya kewajiban atau pilihan untuk menjual atau membeli suatu surat berharga (aset keuangan).
Unit Penyertaan KIK
Menurut UUPM pasal 1 angka 29 Unit Penyertaan KIK adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
OBLIGASI
Karakteristik :
  • Surat berharga hutang yang diterbitkan pemerintah/perusahaan
  • Berjangka waktu lebih dari satu tahun
  • Mempunyai beban bunga yang dibayar secara periodik
  • Adanya wali amanat yaitu pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat hutang
  • Adanya pemeringkat efek
  • Dinyatakan dalam suatu perjanjian surat berharga yang disebut perjanjian perwaliamanatan (indentur)
Jenis-jenis obligasi
Obligasi dapat dipandang dari beberapa segi untuk mengklasifikasikan jenis-jenis obligasi, yang didasarkan pada:
  1. Jenis obligasi berdasarkan issuernya
    1. Obligasi pemerintah
    2. Obligasi perusahaan milik Negara Contoh penerbit obligasinya adalah : BTN, Bapindo, PLN, Jasa Marga, Pegadaian, Pelabuhan Indonesia dll.
    3. Obligasi perusahaan swasta Contoh penerbit obligasinya adalah : Astra Intl., BII, CMNP, Ciputra Development, Tjiwi Kimia dll.
  2. Jenis obligasi berdasarkan sistim pembayaran bunga
    1. Coupon Bond Obligasi yang bunganya dibayarkan secara periodic (triwulan, semesteran, tahunan).
    2. Zero Coupon Bond Obligasi yang tidak mempunyai kupon. Investor tidak menerima bunga secara periodik, tetapi bunga dibayarkan sekaligus pada saat pembelian.
  3. Jenis obligasi berdasarkan tingkat bunga
    1. Obligasi dengan bunga tetap (fixed rate bond). Bunga pada obligasi ini ditetapkan pada awal penjualan obligasi dan tidak berubah sampai jatuh tempo.
    2. Obligasi dengan bunga mengambang (floating rate bond). Biasanya obligasi dengan bunga mengambang ini ditentukan relatif terhadap suatu patokan suku bunga.
    3. Obligasi dengan bunga campuran (mixed rate bond). Obligasi jenis ini merupakan gabungan dari obligasi dengan bunga tetap dan dengan bunga mengambang.
  4. Jenis obligasi berdasarkan jaminannya
    1. Secured Bond (obligasi dengan jaminan). Biasanya berupa adanya guarantor atau jaminan berupa aktiva tetap.
    2. Unsecured Bond (obligasi tanpa jaminan)/ Debentures
  5. Jenis obligasi berdasarkan tempat penerbitannya/tempat perdagangan
    1. Domestic Bond (obligasi domestik)
    2. Foreign Bond (obligasi asing)
  6. Global Bond adalah obligasi internasional atau surat utang negara yang diterbitkan oleh suatu negara dalam valuta asing.
  7. Jenis obligasi berdasarkan rating
    1. Investment Grade Bond merujuk kepada sebuah peringkat atau rating.
    2. Non Investment Grade Bond. Obligasi ini sering disebut Junk Bond karena memberikan tingkat bunga yang lebih tinggi.
  8. Jenis obligasi berdasarkan Callable Feature
    1. Freely Callable Bond. Obligasi yang dapat dibeli kembali oleh penerbitnya sebelum obligasi tersebut jatuh tempo.
    2. Non Callable Bond. Penerbit obligasi ini tidak dapat membeli kembali obligasi yang diterbitkannya sebelum obligasi tersebut jatuh tempo.
    3. Deferred Callable Bond. Obligasi ini merupakan kombinasi antara freely callable bond dengan noncallable bond.
  9. Jenis obligasi berdasarkan sifat convertible
    1. Convertible Bond/ Exchangable Bond (obligasi konversi). Obligasi jenis ini dapat ditukarkan dengan saham, baik saham penerbit obligasi sendiri (convertible bond) maupun saham perseroan lain yang dimiliki penerbit obligasi (exchangable bond).
    2. Non-Convertible Bond (obligasi non konversi). Obligasi ini merupakan obligasi yang tidak dapat dikonversi menjadi saham.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam investasi pada obligasi :
  1. Jatuh tempo obligasi
  2. Jenis bunga
  3. Jenis obligasi
  4. Sifat-sifat khusus obligasi
  5. Credit rating
  6. Redemption dan Retirement: Penghentian dan Penarikan obligasi
  7. Resiko investasi
Resiko-resiko dalam investasi obligasi :
  1. Resiko tingkat bunga pasar
  2. Resiko daya beli
  3. Resiko wanprestasi
  4. Resiko likuiditas
  5. Resiko jangka waktu jatuh tempo
  6. Resiko mata uang
  7. Resiko call. Sebagian perusahaan menetapkan untuk menarik atau membeli obligasi yang diterbitkannya pada harga dan waktu tertentu. Hal ini menyebabkan investor akan mengalami call risk dimana pada tanggal tertentu perusahaan penerbit obligasi akan menarik kembali obligasinya.
  8. Resiko politik
  9. Resiko sektor industri
SURAT BERHARGA BERSIFAT EKUITAS
Menurut Penjelasan pasal 83 UUPM, surat berharga bersifat ekuitas adalah saham atau efek yang dapat ditukar dengan saham atau efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham.
Beberapa jenis surat berharga bersifat ekuitas, adalah :
SAHAM BIASA
Karakteristik :
  • surat berharga ekuitas
  • memiliki hak atas pendapatan perusahaan pada saat dibagikan sebagai dividen
  • memiliki hak atas pembagian sisa ekuitas pada saat likuidasi (bersifat lebih yunior dibandingkan hutang dan saham preferen)
  • memiliki hak suara (voting right)
Jenis saham dilihat dari cara peralihannya, dibedakan:
  • Saham Atas Unjuk. Saham yang tidak ditulis nama pemiliknya
  • Saham Atas Nama. Saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, dimana cara peralihannya harus dengan prosedur tertentu.
Efek bersifat saham yang terkait dengan cross border listing :
  • Foreign Depository Receipt, mis. American Depository Receipt (ADRs) yang diterbitkan oleh bank sebagai bukti kepemilikan saham perusahaan asing yang mendasarinya yang dimiliki Bank Amerika, biasanya merupakan sarana perdagangan saham perusahaan asing di Amerika yang berdenominasi US$ dan membayar dividen dalam US$.
  • Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (Indonesian Depository Receipt) Adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya atas efek utama yang dititipkan secara kolektif pada bank kustodian yang telah memperoleh persetujuan Bapepam.
SAHAM PREFEREN
Karakteristik :
  • Surat berharga ekuitas yang bersifat seperti utang (hybrid securities) dalam hal berpenghasilan tetap.
  • Dividen biasanya dalam % dari nilai nominal saham.
  • Bersifat lebih senior dibandingkan saham biasa, tetapi lebih yunior dibandingkan obligasi (didahulukan haknya dalam hal likuidasi).
  • Tidak mempunyai hak suara (voting right).
Jenis saham preferen :
  • Saham preferen kumulatif, dividen yang tidak dibayarkan tahun sebelumnya diakumulasikan pada tahun berikutnya (sebelum pembayaran dividen tahun berjalan).
  • Saham preferen non kumulatif, dividen yang tidak dibayarkan tahun sebelumnya tidak diakumulasikan. Kegagalan membayar dividen dapat mengakibatkan pengenaan pembatasan pada manajemen, contohnya jika pembayaran dividen ditunggak, pemegang saham preferen mungkin diberi hak suara (voting right).
  • Participating Preffered Stock, disamping memperoleh dividen tetap seperti yang telah ditentukan, juga memperoleh ekstra dividen apabila perusahaan dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
OBLIGASI KONVERSI
  • rasio konversi selalu disesuaikan secara proporsi sehubungan dengan stock split atau stock dividen.
  • alasan penerbitan obligasi konversi ini adalah karena nilai ekuitas yang undervalued sehingga obligasi ini mendorong penerbitan saham pada harga yang dipandang sesuai dengan nilainya, hal ini berkaitan dengan : rasio konversi, harga pasar obligasi, harga pasar saham.
Karakteristik :
  • Derivatif (turunan) dari efek, berupa hak untuk membeli (call option).
  • Dapat bersifat melekat atau bebas dari efek utama (tachable atau detachable).
  • Waran bebas dapat diperdagangkan.
  • Sebagai pemanis (sweetener) penerbitan efek utama (obligasi atau saham).
WARAN
Penjelasan pasal 1 ayat 5 UUPM : Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6 bulan sejak efek dimaksud diterbitkan.
Perbedaan waran dan convertible bond :
  • Waran dapat berupa detachable, dapat dipisahkan dengan Efek yang mendasarinya, dan dapat diperdagangkan; sedangkan hak konversi pada obligasi konversi tidak dapat dipisahkan dari Efek yang mendasarinya (undetachable).
  • Waran dapat dilaksanakan (exercised) dengan kas atau penukaran utang pada nilai nominal; sedangkan pada obligasi konversi, obligasinya yang digunakan untuk melaksanakan (exercise) hak.
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)/Preemptive Right
Menurut Penjelasan pasal 82 ayat 1 UUPM, HMETD adalah hak yang melekat pada saham yang memberikan kesempatan bagi pemegang saham yang bersangkutan untuk membeli saham baru sebelum ditawarkan kepada pihak lain.
Karakteristik :
  • Derivatif (turunan) dari efek, berupa hak untuk membeli (call option)
  • HMETD dapat diperdagangkan
  • Jangka waktu pelaksanaan HMETD lebih pendek dari pada Waran
INSTRUMEN DERIVATIF
Instrumen derivatif adalah suatu jenis instrument finansial yang manfaat dan nilainya bergantung pada jenis instrumen finansial lainnya (biasa disebut underlying asset).
Karakteristik :
  • Berbentuk kontrak.
  • Adanya kewajiban atau pilihan untuk menjual atau membeli suatu surat berharga (aset keuangan).
  • Kontrak tersebut mendasari nilainya pada harga surat berharga dasarnya.
  • Diterbitkan untuk maksud lindung nilai (hedging) atau spekulasi.
Beberapa instrumen derivatif :
  • Future contract
    • perjanjian yang mewajibkan pihak-pihak dalam perjanjian untuk membeli atau menjual sesuatu pada waktu tertentu dimasa yad pada harga yang telah ditetapkan.
    • perjanjiannya terstandarisasi (waktu dan kualitas pengirimannya).
    • diperdagangkan di bursa yang terorganisasi, market to market.
    • terdapat peranan clearing house.
  • Forward Contract
    • Perjanjian serupa future contract yang tidak terstandarisasi.
    • Tidak selalu diperdagangkan di bursa, negotiable, dan tidak ada peranan clearing house.
PERBEDAAN ANTARA FORWARD DAN FUTURES
Forward Contract
Futures Contract
Tidak diperdagangkan di bursa (private contract)
Diperdagangkan di bursa futures
Isi kontrak bergantung pada kedua belah pihak dalam kontrak tersebut (customised)
Kontrak distandarisasi untuk kuantitas, kualitas, tanggal dan mekanisme deliverynya
Memiliki risiko wanprestasi (default risk) jika salah satu pihak default
Tidak ada risiko wanprestasi karena settlementnya digaransi oleh suatu clearinghouse
Tidak ada transaksi kas sampai dengan tanggal delivery (jatuh tempo kontrak)
Mewajibkan initial margin (deposit awal) sebagai jaminan atas pemenuhan kewajiban
Tidak diregulasi
Pemerintah meregulasi pasar (bursa) futures
  • Option
    • Suatu kontrak dimana si penerbit/penulis memberikan hak kepada pembeli opsi hak, bukan kewajiban, untuk membeli dari atau menjual kepada penerbit sesuatu pada harga tertentu dalam periode waktu tertentu.
    • Pembeli mempunyai pilihan untuk menjual/membeli, tetapi penerbit mempunyai kewajiban memenuhi pilihan pembeli.
    • Harga opsi adalah sejumlah tertentu yang harus dibayar pembeli opsi untuk kompensasi pemberian hak.
    • Call option adalah hak membeli instrumen yang telah ditetapkan dalam kontrak.
    • Put option adalah hak menjual instrumen yang telah ditetapkan dalam kontrak.
  • Option on Futures
    • Option contracts yang menggunakan futures contracts sebagai underlying assetnya.
  • Swap
    • Suatu perjanjian dimana dua pihak setuju untuk saling melakukan tukar menukar pembayaran secara periodik.
    • Cash flow yang diterima kedua pihak bergantung pada nilai dari jenis aset yang dipertukarkan (mis. Instrumen hutang atau valas).
    • Jenis-jenis swap : interest rate swap, equity swap, currency swap.
UNIT PENYERTAAN KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF (KIK)
Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif
Adalah Reksa Dana yang menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang.
Portofolio Efek Reksa Dana KIK:
  • Nilai Unit Penyertaan ditentukan berdasarkan NAB.
  • NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain Reksa Dana setelah dikurangi kewajibannya.
  • Kekayaan Reksa Dana terdiri dari kas & Efek, a.l. sertifikat deposito, surat berharga komersial, saham, obligasi & tanda bukti hutang.
  • NAB awal untuk setiap Unit Penyertaan dari Reksa Dana wajib ditetapkan sebesar Rp. 1.000,-
Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities) / EBA
Adalah unit penyertaan kontrak investasi kolektif yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, sewa guna usaha, perjanjian jual beli bersyarat, perjanjian pinjaman cicilan, tagihan kartu kredit termasuk kredit pemilikan rumah atau apartemen, Efek bersifat hutang yang dijamin pemerintah, Sarana Peningkatan Kredit, serta asset keuangan setara dan aset keuangan lain yang berkaitan dengan aset keuangan tersebut.
Jenis Efek Beragun Aset :
  • EBA Arus Kas Tetap, adalah EBA yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima pembayaran dengan jadual tertentu, walaupun jadual pembayaran tersebut dapat berubah karena keadaan tertentu.
  • EBA Arus Kas Tidak Tetap, adalah EBA yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima pembayaran secara bersyarat dan dalam jumlah yang tidak tetap.
*) Dari berbagai sumber