Menurut Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) Pasal 1
angka 5, Efek adalah surat berharga yang diperdagangkan di pasar
modal, antara lain :
- surat
pengakuan hutang
- surat
berharga komersial
- saham
- obligasi
- tanda
bukti hutang
- unit
penyertaan kontrak investasi kolektif (Reksadana)
- kontrak
berjangka atas efek (Option)
- setiap
derivatif dari efek
Penjelasan UUPM Pasal 70 Ayat 2, pembinaan,
pengaturan dan pengawasan efek berikut ini tidak dilaksanakan oleh Bapepam,
untuk efek yang memiliki karakteristik sebagai berikut :
- efek
bersifat hutang yang jatuh temponya kurang dari satu tahun
- sertifikat
deposito
- polis
asuransi
- penawaran
efek yang diterbitkan dan dijamin Pemerintah Indonesia
- penawaran
efek lain yang ditetapkan oleh Bapepam
SURAT BERHARGA (EFEK)
 |
Saham dan Obligasi |
Obligasi
Surat berharga yang mewajibkan emiten untuk membayar
sejumlah uang sebagai bunga sesuai interval waktu yang ditentukan serta
membayar kembali pokok pinjaman pada saat jatuh tempo.
Saham
Bukti kepemilikan suatu perseroan yang merupakan klaim
atas penghasilan dan aktiva perseroan.
Derivatif
Kontrak yang
memberikan kepada pemegangnya kewajiban atau pilihan untuk menjual atau membeli
suatu surat berharga (aset keuangan).
Unit Penyertaan KIK
Menurut UUPM pasal 1 angka 29 Unit Penyertaan KIK
adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam
portofolio investasi kolektif.
OBLIGASI
Karakteristik :
- Surat
berharga hutang yang diterbitkan pemerintah/perusahaan
- Berjangka
waktu lebih dari satu tahun
- Mempunyai
beban bunga yang dibayar secara periodik
- Adanya
wali amanat yaitu pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat
hutang
- Adanya
pemeringkat efek
- Dinyatakan
dalam suatu perjanjian surat berharga yang disebut perjanjian
perwaliamanatan (indentur)
Jenis-jenis obligasi
Obligasi dapat dipandang dari beberapa segi untuk
mengklasifikasikan jenis-jenis obligasi, yang didasarkan pada:
- Jenis
obligasi berdasarkan issuernya
- Obligasi
pemerintah
- Obligasi
perusahaan milik Negara Contoh penerbit obligasinya adalah : BTN,
Bapindo, PLN, Jasa Marga, Pegadaian, Pelabuhan Indonesia dll.
- Obligasi
perusahaan swasta Contoh penerbit obligasinya adalah : Astra Intl., BII,
CMNP, Ciputra Development, Tjiwi Kimia dll.
- Jenis
obligasi berdasarkan sistim pembayaran bunga
- Coupon
Bond Obligasi yang bunganya dibayarkan secara periodic (triwulan,
semesteran, tahunan).
- Zero
Coupon Bond Obligasi yang tidak mempunyai kupon. Investor tidak menerima
bunga secara periodik, tetapi bunga dibayarkan sekaligus pada saat
pembelian.
- Jenis
obligasi berdasarkan tingkat bunga
- Obligasi
dengan bunga tetap (fixed rate bond). Bunga pada obligasi ini ditetapkan
pada awal penjualan obligasi dan tidak berubah sampai jatuh tempo.
- Obligasi
dengan bunga mengambang (floating rate bond). Biasanya obligasi dengan
bunga mengambang ini ditentukan relatif terhadap suatu patokan suku
bunga.
- Obligasi
dengan bunga campuran (mixed rate bond). Obligasi jenis ini merupakan
gabungan dari obligasi dengan bunga tetap dan dengan bunga mengambang.
- Jenis obligasi
berdasarkan jaminannya
- Secured
Bond (obligasi dengan jaminan). Biasanya berupa adanya guarantor atau
jaminan berupa aktiva tetap.
- Unsecured
Bond (obligasi tanpa jaminan)/ Debentures
- Jenis
obligasi berdasarkan tempat penerbitannya/tempat perdagangan
- Domestic
Bond (obligasi domestik)
- Foreign
Bond (obligasi asing)
- Global
Bond adalah
obligasi
internasional atau surat utang negara
yang diterbitkan oleh suatu negara dalam valuta
asing.
- Jenis
obligasi berdasarkan rating
- Investment
Grade Bond merujuk
kepada sebuah peringkat atau rating.
- Non
Investment Grade Bond. Obligasi ini sering disebut Junk Bond karena
memberikan tingkat bunga yang lebih tinggi.
- Jenis
obligasi berdasarkan Callable Feature
- Freely
Callable Bond. Obligasi yang dapat dibeli kembali oleh penerbitnya
sebelum obligasi tersebut jatuh tempo.
- Non
Callable Bond. Penerbit obligasi ini tidak dapat membeli kembali obligasi
yang diterbitkannya sebelum obligasi tersebut jatuh tempo.
- Deferred
Callable Bond. Obligasi ini merupakan kombinasi antara freely callable
bond dengan noncallable bond.
- Jenis
obligasi berdasarkan sifat convertible
- Convertible
Bond/ Exchangable Bond (obligasi konversi). Obligasi jenis ini dapat
ditukarkan dengan saham, baik saham penerbit obligasi sendiri
(convertible bond) maupun saham perseroan lain yang dimiliki penerbit
obligasi (exchangable bond).
- Non-Convertible
Bond (obligasi non konversi). Obligasi ini merupakan obligasi yang tidak
dapat dikonversi menjadi saham.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam investasi pada
obligasi :
- Jatuh
tempo obligasi
- Jenis
bunga
- Jenis
obligasi
- Sifat-sifat
khusus obligasi
- Credit
rating
- Redemption dan Retirement: Penghentian dan Penarikan
obligasi
- Resiko
investasi
Resiko-resiko dalam investasi obligasi :
- Resiko
tingkat bunga pasar
- Resiko
daya beli
- Resiko
wanprestasi
- Resiko
likuiditas
- Resiko
jangka waktu jatuh tempo
- Resiko
mata uang
- Resiko
call. Sebagian
perusahaan menetapkan untuk menarik atau membeli obligasi yang
diterbitkannya pada harga dan waktu tertentu. Hal ini menyebabkan investor
akan mengalami call risk dimana pada tanggal tertentu perusahaan penerbit
obligasi akan menarik kembali obligasinya.
- Resiko
politik
- Resiko
sektor industri
SURAT BERHARGA BERSIFAT EKUITAS
Menurut Penjelasan pasal 83 UUPM, surat berharga
bersifat ekuitas adalah saham atau efek yang dapat ditukar dengan saham atau
efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham.
Beberapa jenis surat berharga bersifat ekuitas, adalah :
SAHAM BIASA
Karakteristik :
- surat
berharga ekuitas
- memiliki
hak atas pendapatan perusahaan pada saat dibagikan sebagai dividen
- memiliki
hak atas pembagian sisa ekuitas pada saat likuidasi (bersifat lebih yunior
dibandingkan hutang dan saham preferen)
- memiliki
hak suara (voting right)
Jenis saham dilihat dari cara peralihannya, dibedakan:
- Saham
Atas Unjuk. Saham yang tidak ditulis nama pemiliknya
- Saham
Atas Nama. Saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, dimana
cara peralihannya harus dengan prosedur tertentu.
Efek bersifat saham yang terkait dengan cross border
listing :
- Foreign
Depository Receipt, mis. American Depository Receipt (ADRs) yang diterbitkan oleh bank
sebagai bukti kepemilikan saham perusahaan asing yang mendasarinya yang
dimiliki Bank Amerika, biasanya merupakan sarana perdagangan saham
perusahaan asing di Amerika yang berdenominasi US$ dan membayar dividen dalam
US$.
- Sertifikat
Penitipan Efek Indonesia (Indonesian Depository Receipt) Adalah efek yang
memberikan hak kepada pemegangnya atas efek utama yang dititipkan secara
kolektif pada bank kustodian yang telah memperoleh persetujuan Bapepam.
SAHAM PREFEREN
Karakteristik :
- Surat
berharga ekuitas yang bersifat seperti utang (hybrid securities)
dalam hal berpenghasilan tetap.
- Dividen
biasanya dalam % dari nilai nominal saham.
- Bersifat
lebih senior dibandingkan saham biasa, tetapi lebih yunior dibandingkan
obligasi (didahulukan haknya dalam hal likuidasi).
- Tidak
mempunyai hak suara (voting right).
Jenis saham preferen :
- Saham
preferen kumulatif, dividen yang tidak dibayarkan tahun sebelumnya
diakumulasikan pada tahun berikutnya (sebelum pembayaran dividen tahun berjalan).
- Saham
preferen non kumulatif, dividen yang tidak dibayarkan tahun sebelumnya
tidak diakumulasikan. Kegagalan membayar dividen dapat mengakibatkan
pengenaan pembatasan pada manajemen, contohnya jika pembayaran dividen
ditunggak, pemegang saham preferen mungkin diberi hak suara (voting
right).
- Participating
Preffered Stock,
disamping memperoleh dividen tetap seperti yang telah ditentukan, juga
memperoleh ekstra dividen apabila perusahaan dapat mencapai sasaran yang
telah ditetapkan.
OBLIGASI KONVERSI
- rasio
konversi selalu disesuaikan secara proporsi sehubungan dengan stock
split atau stock dividen.
- alasan
penerbitan obligasi konversi ini adalah karena nilai ekuitas yang undervalued
sehingga obligasi ini mendorong penerbitan saham pada harga yang dipandang
sesuai dengan nilainya, hal ini berkaitan dengan : rasio konversi, harga
pasar obligasi, harga pasar saham.
Karakteristik :
- Derivatif
(turunan) dari efek, berupa hak untuk membeli (call option).
- Dapat
bersifat melekat atau bebas dari efek utama (tachable atau detachable).
- Waran
bebas dapat diperdagangkan.
- Sebagai
pemanis (sweetener) penerbitan efek utama (obligasi atau saham).
WARAN
Penjelasan
pasal 1 ayat 5 UUPM : Efek yang
diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang untuk
memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6 bulan
sejak efek dimaksud diterbitkan.
Perbedaan waran dan convertible bond :
- Waran
dapat berupa detachable, dapat dipisahkan dengan Efek yang
mendasarinya, dan dapat diperdagangkan; sedangkan hak konversi pada
obligasi konversi tidak dapat dipisahkan dari Efek yang mendasarinya (undetachable).
- Waran
dapat dilaksanakan (exercised) dengan kas atau penukaran utang pada
nilai nominal; sedangkan pada obligasi konversi, obligasinya yang
digunakan untuk melaksanakan (exercise) hak.
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)/Preemptive
Right
Menurut
Penjelasan pasal 82 ayat 1 UUPM, HMETD adalah hak yang melekat pada saham yang
memberikan kesempatan bagi pemegang saham yang bersangkutan untuk membeli saham
baru sebelum ditawarkan kepada pihak lain.
Karakteristik :
- Derivatif
(turunan) dari efek, berupa hak untuk membeli (call option)
- HMETD
dapat diperdagangkan
- Jangka
waktu pelaksanaan HMETD lebih pendek dari pada Waran
INSTRUMEN DERIVATIF
Instrumen
derivatif adalah suatu jenis instrument finansial yang manfaat dan nilainya
bergantung pada jenis instrumen finansial lainnya (biasa disebut underlying
asset).
Karakteristik :
- Berbentuk
kontrak.
- Adanya
kewajiban atau pilihan untuk menjual atau membeli suatu surat berharga
(aset keuangan).
- Kontrak
tersebut mendasari nilainya pada harga surat berharga dasarnya.
- Diterbitkan
untuk maksud lindung nilai (hedging) atau spekulasi.
Beberapa instrumen derivatif :
- Future
contract
- perjanjian
yang mewajibkan pihak-pihak dalam perjanjian untuk membeli atau menjual
sesuatu pada waktu tertentu dimasa yad pada harga yang telah ditetapkan.
- perjanjiannya
terstandarisasi (waktu dan kualitas pengirimannya).
- diperdagangkan
di bursa yang terorganisasi, market to market.
- terdapat
peranan clearing house.
- Forward
Contract
- Perjanjian
serupa future contract yang tidak terstandarisasi.
- Tidak
selalu diperdagangkan di bursa, negotiable, dan tidak ada peranan
clearing house.
PERBEDAAN ANTARA FORWARD DAN FUTURES
Forward Contract
|
Futures Contract
|
Tidak
diperdagangkan di bursa (private contract)
|
Diperdagangkan
di bursa futures
|
Isi
kontrak bergantung pada kedua belah pihak dalam kontrak tersebut (customised)
|
Kontrak
distandarisasi untuk kuantitas, kualitas, tanggal dan mekanisme deliverynya
|
Memiliki
risiko wanprestasi (default risk) jika salah satu pihak default
|
Tidak ada
risiko wanprestasi karena settlementnya digaransi oleh suatu clearinghouse
|
Tidak ada
transaksi kas sampai dengan tanggal delivery (jatuh tempo kontrak)
|
Mewajibkan
initial margin (deposit awal) sebagai jaminan atas pemenuhan kewajiban
|
Tidak
diregulasi
|
Pemerintah
meregulasi pasar (bursa) futures
|
- Option
- Suatu
kontrak dimana si penerbit/penulis memberikan hak kepada pembeli opsi
hak, bukan kewajiban, untuk membeli dari atau menjual kepada penerbit
sesuatu pada harga tertentu dalam periode waktu tertentu.
- Pembeli
mempunyai pilihan untuk menjual/membeli, tetapi penerbit mempunyai
kewajiban memenuhi pilihan pembeli.
- Harga
opsi adalah sejumlah tertentu yang harus dibayar pembeli opsi untuk
kompensasi pemberian hak.
- Call
option adalah hak membeli instrumen yang telah ditetapkan dalam kontrak.
- Put
option adalah hak menjual instrumen yang telah ditetapkan dalam kontrak.
- Option
on Futures
- Option
contracts yang menggunakan futures contracts sebagai underlying assetnya.
- Swap
- Suatu
perjanjian dimana dua pihak setuju untuk saling melakukan tukar menukar
pembayaran secara periodik.
- Cash
flow yang diterima kedua pihak bergantung pada nilai dari jenis aset yang
dipertukarkan (mis. Instrumen hutang atau valas).
- Jenis-jenis
swap : interest rate swap, equity swap, currency swap.
UNIT PENYERTAAN KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF (KIK)
Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif
Adalah Reksa Dana yang menghimpun dana dengan
menerbitkan Unit Penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana
tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar
modal dan pasar uang.
Portofolio Efek Reksa Dana KIK:
- Nilai
Unit Penyertaan ditentukan berdasarkan NAB.
- NAB
adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain Reksa Dana
setelah dikurangi kewajibannya.
- Kekayaan
Reksa Dana terdiri dari kas & Efek, a.l. sertifikat deposito, surat
berharga komersial, saham, obligasi & tanda bukti hutang.
- NAB
awal untuk setiap Unit Penyertaan dari Reksa Dana wajib ditetapkan sebesar
Rp. 1.000,-
Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities) / EBA
Adalah unit penyertaan kontrak investasi kolektif yang
portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat
berharga komersial, sewa guna usaha, perjanjian jual beli bersyarat, perjanjian
pinjaman cicilan, tagihan kartu kredit termasuk kredit pemilikan rumah atau apartemen,
Efek bersifat hutang yang dijamin pemerintah, Sarana Peningkatan Kredit, serta
asset keuangan setara dan aset keuangan lain yang berkaitan dengan aset
keuangan tersebut.
Jenis Efek Beragun Aset :
- EBA
Arus Kas Tetap, adalah EBA yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk
menerima pembayaran dengan jadual tertentu, walaupun jadual pembayaran
tersebut dapat berubah karena keadaan tertentu.
- EBA
Arus Kas Tidak Tetap, adalah EBA yang memberikan hak kepada pemegangnya
untuk menerima pembayaran secara bersyarat dan dalam jumlah yang tidak
tetap.
*) Dari berbagai sumber